Liputan6.com, Jakarta - Atas perbuatannya HB dijerat pasal KUHP subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Entah apa yang merasuki anak pelajar SMP berinisial ND (14) di Ponorogo, Jawa Timur, ini. Dirinya nekat melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudaara perempuan yang dijumpainya di Jalan baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo, Senin sore (12/4/2021).
Advertisement
ND awalnya mengendari sepeda motor dan berpapasan dengan empat orang perempuan dengan dua sepeda motor. Saat itu pelaku putar balik, memepetnya, dan meremas payudara. Perbuatan itu diulanginya lagi ke motor yang lain, kemudian dia melarikan diri. Salah satu korban sempat ada yang merekam aksi pelecehan seksual itu. Setelah diunggah di medsos menjadi viral.
Pelaku berhasil diamankan dan terancam Pasal 281 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun karena masih di bawah umur, ND tidak ditahan.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pria Mengamuk Bawa Celurit di Sekitar Masjid
Seorang pria berinisial HB (23) mengamuk sambil membawa celurit di sekitar masjid. Dirinya bahkan sempat membacok kepala dusun yang hendak menangkapnya. Warga Dusun Krajan II, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, itu kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Kusmiyanto mengatakan, kasus itu bermula saat HB mendatangi rumah kakeknya pada Rabu (14/4/2021) pukul 18.30 WIB. Dirinya datang dalam kondisi marah dan membawa celurit, sambil mengancam-ancam kakeknya sendiri dengan alas an yang tidak jelas. Kakeknya yang ketakutan kemudian lari ke masjid. Di situ kepala dusun berniat menenangkan pelaku, namun malah menjadi korban luka akibat sabetan celurit.
Advertisement
Warga di 3 Desa Indramayu Kaya Mendadak
Warga di tiga desa Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kaya mendadak setelah menerima uang pembebasan lahan proyek Petrochemical Complex. Warga menerima uang pengganti antara ratusan juta hingga yang terbesar Rp3 miliar. Untuk tahan pertama ini, total ada 531 warga di tiga desa Kecamatan Balongan yang mendadak kaya, yaitu Desa Sukaurip, Desa Tegalsembadra, dan Desa Sukareja, Kecamatan Balongan.
Pembayaran pelepasan lahan ini masih akan terus berlanjut sampai minggu depan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, hanya membatasi sebanyak 55 orang per hari untuk proses administrasi.
Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Ristendi Rahim mengatakan, uang pembayaran pelepasan lahan langsung masuk ke rekening warga. Pencairan uang sekitar 3 jam setelah proses administrasi selesai. Usai mendapat uang pengganti, warga diminta tidak konsumtif dan memanfatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya.