Tegur Pemkot Serang, Kemenag: Larangan Resto Buka Siang saat Ramadan Berlebihan

Kebijakan Pemkot Serang, Banten melarang restoran dan rumah makan buka pada siang hari selama Ramadan menuai protes dari masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Apr 2021, 17:17 WIB
Sebuah warung makan ditutupi tirai pada hari pertama puasa Ramadan di Jakarta, Kamis (17/5). Ada juga warung makan yang tetap buka pada siang hari untuk melayani warga yang tidak menjalankan puasa. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menergur Pemerintah Kota Serang, Banten terkait kebijakannya melarang restoran dan rumah makan buka pada siang hari selama bulan Ramadan.

Juru Bicara (Kemenag) Abdul Rochman menyatakan, kebijakan Pemkot Serang tersebut berlebihan.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (15/4/2021).

Abdul memandang, kebijakan tersebut bisa berdampak pada pembatasan akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan berpuasa.

"Larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha," katanya mengkritik.

Abdul berharap, dengan teguran ini maka Pemkot Serang dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebab kebijakan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa," katanya menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Menuai Protes Masyarakat

Diketahui, Pemerintah Kota Serang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Kebijakan kontroversial ini menimbulkan protes masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya