Liputan6.com, Palembang - Pemberhentian dengan Tidak Terhormat (PDTH) ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), mencuat beberapa hari jelang Idul Fitri 1441 Hijriah di tahun 2020 lalu.
Sebanyak 109 orang nakes yang bekerja di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ogan Ilir, mau tidak mau harus menerima keputusan dari Ilyas Panji Alam, mantan Bupati Ogan Ilir kala itu.
Pemecatan terjadi pasca-aksi unjuk rasa para nakes, yang mempertanyakan fasilitas mereka sebagai garda terdepan penanganan pasien Covid-19. Seperti alat pelindung diri (APD), rumah singgah, insentif Covid-19 hingga penunjukan Satgas Covid-19 yang tidak transparan.
Baca Juga
Advertisement
Ilyas Panji Alam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PDTH Nomor 191/KEP/RSUD/2020, yang sarat maladministrasi hasil dari investigasi tim Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Perjuangan para nakes untuk mendapatkan keadilan cukup berliku. Bahkan, Ombudsman RI perwakilan Sumsel yang turun tangan pun, tak membuat Ilyas Panji Alam bergeming dengan keputusannya.
Namun di bulan Ramadan 1442 Hijriah di tahun 2021 ini, dewi fortuna memihak ke ratusan nakes RSUD Ogan Ilir Sumsel tersebut.
Penantian mereka untuk menyampaikan aspirasi langsung ke kepala daerah di Ogan Ilir, akhirnya terwujud. Bupati Ogan Ilir terpilih Panca Wijaya Akbar, memberikan ruang bagi ratusan nakes tersebut untuk bersuara.
Pertemuan antara Bupati Ogan Ilir dan ratusan nakes RSUD Ogan Ilir pada hari Selasa (13/4/2021) siang, berbuah manis. Mereka dijanjikan akan kembali dipekerjakan sebagai nakes RSUD Ogan Ilir dengan Surat Keputusan (SK) terbaru.
Deri Hidayat (31), salah satu nakes RSUD Ogan Ilir Sumsel mengungkapkan rasa bahagianya karena perjuangan dia bersama rekan-rekannya akhirnya terwujud.
Dia mengatakan, pertemuan dengan Bupati Ogan Ilir diikuti oleh 102 orang nakes yang dipecat. Dalam diskusi tersebut, Bupati Panca akan segera merealisasikan perekrutan kembali berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI perwakilan Sumsel yang diterbitkan tahun 2020 lalu.
“Berdasarkan SK pemecatan kemarin, (109 nakes) tidak mungkin diterima lagi karena dipecat. Solusinya, status kami dinonaktifkan saja, sehingga akan diterbitkan SK pengaktifan kembali,” ucapnya kepada Liputan6.com, Kamis (15/4/2021).
Bupati Ogan Ilir didampingi pihak Inspektorat, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur RSUD Ogan Ilir, berjanji segera menerbitkan dan menandatangani SK pengaktifan 109 nakes. Serta menerbitkan Surat Penempatan Tugas (SPT) dan jadwal piket para nakes.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Solusi Bupati Ogan Ilir
Panca Wijaya Akbar juga membahas terkait tunggakan tagihan klaim BPJS Kesehatan di tahun 2018, yang belum diperoleh oleh para nakes.
“Dibahas juga waktu pertemuan. Namun untuk honor atau berkaitan dengan anggaran, bupati akan merapatkan dulu, karena ada banyak pihak yang berkaitan,” ucapnya.
Deri yang mewakili 109 orang nakes, juga menyampaikan tiga poin kepada Bupati Ogan Ilir. Yaitu ucapan terima kasih karena telah membuka ruang audiensi, yang selama ini mereka tunggu. Terlebih dalam pertemuan tersebut, ada solusi yang menguntungkan semua pihak, termasuk 109 orang nakes.
Dia juga mengucapkan permintaan maaf, karena dalam kurun satu tahun terakhir terjadi kegaduhan dari 109 orang nakes RSUD Ogan Ilir.
Advertisement
Bersinergi Bersama
“Kami tidak mengharapkan kondisi ini terjadi. Tapi kami juga tidak akan melakukan kesalahan yang sama. Semoga kejadian seperti ini, tidak akan terjadi lagi ke depannya,” katanya.
Poin ketiga yang disampaikannya yaitu, harapan para nakes agar semuanya bisa bersinergi untuk membangun Ogan Ilir dengan pelayanan kesehatan terdepan. Terutama, dia berharap jangan ada lagi istilah anak emas dan anak tiri di managemen RSUD Ogan Ilir Sumsel.
Namun dari 109 orang nakes yang dipecat, hanya 102 orang nakes yang siap untuk kembali berdinasi di RSUD Ogan Ilir Sumsel. Pasalnya, 7 orang nakes lainnya sudah mendapatkan pekerjaan lain di berbagai instansi.
“Ada yang jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang bekerja di Bangka, ada juga yang memang sudah berhenti, namun dimasukkan dalam deretan nakes yang dipecat,” katanya.
Tes Kompetensi
Kendati demikian, dia mendengar jika Inspektorat Ogan Ilir akan menerbitkan SK bagi 109 orang nakes yang dipecat. Bagi yang tidak ingin melanjutkan dinas, bisa melayangkan surat pengunduran diri.
Seluruh nakes di RSUD Ogan Ilir juga, wajib mengikuti tes kompetensi yang akan digelar oleh Pemkab Ogan Ilir dan Universitas Sriwijaya (Unsri). Bagi nakes yang lolos, akan dipekerjakan di RSUD Ogan Ilir.
“Tapi bagi yang tidak lolos tes, kemungkinan akan ditempatkan di puskesmas. Seperti itu disampaikan saat pertemuan kemarin,” ungkapnya.
Deri bersama ratusan nakes juga sangat bersemangat, ketika Bupati Ogan Ilir menyampaikan ada peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Advertisement