Liputan6.com, Semarang - Penegasan larangan mudik saat lebaran, di Jawa Tengah tidak hanya bagi masyarakat kecil dan pedagang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Jateng untuk bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 ini.
Bahkan, jika ditemukan ASN yang kedapatan nekat mudik, akan dikenakan sanksi dari teguran hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang nilainya bisa jutaan rupiah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami tegas, sesuai aturan bila melanggar akan dikenakan sanksi. Sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi ringan mulai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi, kamis (15/4).
Tidak hanya potongan seratus dua ratus ribu, namun ASN yang nekat mudik bisa kehilangan pendapatan hingga jutaan rupiah. Pasalnya, TPP yang diterima bisa mencapai belasan juta perbulan.
"Sanksi berat bisa pemotongan TPP hingga 50 persen, termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun," tambahnya, saat dihubungi melalui telepon.
Larangan mudik dimasa pendemi covid, merupakan kebijakan kedua kali yang diambil pemerintah pusat untuk menekan penyebaran covid-19 saat Lebaran 2021.
"Aturan ini berlaku bagi pegawai dinas pemerintahan provinsi Jateng. Ada sekitar 40.800 aparat sipil negara tersebar di 35 kabupaten kota Jawa Tengah," imbuhnya.
ASN diperbolehkan bepergian atas izin atasan. ASN di lingkungan Pemprov Jateng, golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Skenario Larangan Mudik Jateng
Sedangkan ASN golongan eselon III, IV, ASN non jabatan persetujuan dari kepala dinas. Mereka hanya boleh berpergian jika ada urusan mendasak.
"Kalau ASN eselon II izinnya dengan Pak Gubernur termasuk pejabat ahli utama. Kalau eselon III, IV wajib dapat izin kepala SKPD. Kalau tujuannya silaturahmi lebaran tidak boleh. Mereka hanya boleh berpergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan jadi saksi pernikahan," dia mengurai.
Masa Libur Lebaran, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan tiga skenario sebagai langkah antisipasi menyusul adanya pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro menyatakan ada tiga skenario yang akan dilakukan. Skenario pertama, jelasnya, adalah pra-larangan dari tanggal 1-5 Mei sebagai antisipasi mudik dini. Karena dari data Kementerian Perhubungan akan ada potensi warga melakukan mudik dini. Yaitu sekitar 20 persen dari data Kemenhub.
“Data survei Kementerian Perhubungan. Ada potensi pemudik Jawa Tengah sekitar 4, 6 juta,” tuturnya. “Kita coba antisipasi dengan kita melakukan posko mobile. Posko mobile ini tentunya kita bekerja sama dengan instansi terkait, dari kabupaten dan kota, TNI –Polri, harapannya seperti yang disampaikan Dirlantas (Dirlantas Polda Jateng), sebelum masa pelarangan ini juga sudah ada pembatasan pergerakan orang yang masuk ke Jawa Tengah,” ucap Henggar.
Sedangkan skenario kedua yaitu terkait orang-orang yang sudah terlanjur mudik dengan berbagai cara dan sudah sampai di kampung halaman, tentunya nanti yang digunakan adalah optimalisasi PPKM mikro.
“Di Jawa Tengah ini kan kita tahu, kita kenal dengan Jogo Tonggo. Nanti optimalisasinya di situ. Jadi itu yang akan melakukan penanganan terhadap orang yang terlanjur mudik dan sudah sampai ke kampung halaman,” ujar dia.
Skenario ketiga pihaknya akan melakukan operasi pada saat pelarangan. Tentunya nanti titik-titiknya ditentukan oleh kepolisian. Mengingat, hal itu merupakan bentuk sinergi antarberbagai pihak.
“Kita bersama di situ, sinergi di lapangan,” dia menjelaskan.
Advertisement