Melanggar Aturan, 39 Kendaraan Ditindak Petugas di Jaktim

Dari 39 kendaraan yang melanggar, beber Riky, tujuh dikenakan sanksi setop operasi karena surat-surat kendaraan telah kedaluarsa.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Apr 2021, 06:06 WIB
Petugas menderek dan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (28/3). Meskipun berulang kali ditertibakan, namun masih banyak pengendara yang nekat parkir sembarangan sehingga mengganggu arus lalu lintas. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 39 kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas ditindak petugas gabungan dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar di Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, giat ini dilakukan di Jalan Raden Inten Duren Sawit, karena di kawasan ini sering ditemukan pelanggaran lalu lintas dan lokasinya dekat dengan daerah perbatasan Bekasi, Jawa Barat.

"Operasi melibatkan 31 personel gabungan Sudin Perhubungan dibantu TNI dan Polri," tuturnya.

Dari 39 kendaraan yang melanggar, beber Riky, tujuh dikenakan sanksi setop operasi karena surat-surat kendaraan telah kedaluarsa.

"Tujuh kendaraan langsung kita kandangkan di Terminal Pulogadung," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Kemudian 11 kendaraan diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur karena kedapatan parkir liar di bahu jalan. Selain itu, 16 kendaraan ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Melanggar PPKM Mikro

Sedangkan lima kendaraan lainnya ditilang karena melanggar pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan memuat penumpang lebih dari 50 persen kapasitas.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya