Dianggap Layak Gantikan Nadiem, Abdul Mu'ti: Wait and See Saja

Mu'ti menyebut dirinya enggan untuk mengomentari hal yang belum terjadi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Apr 2021, 08:31 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti (kanan) membacakan pernyataan sikap PP Muhammadiyah terhadap Pilkada Serentak 15 Februari di Jakarta, Senin (13/2). Ada tujuh butir pernyataan sikap PP Muhammadiyah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti disebut layak menakhodai kementerian hasil peleburan antara Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mu'ti dianggap pantas menggantikan Nadiem Makarim yang saat ini menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Merespons hal itu, Mu'ti mengatakan bahwa penunjukan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Sampai saat ini ia mengaku belum ada pembahasan soal itu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Sampai saat ini tidak ada komunikasi dengan saya ataupun Ketua Umum PP Muhammadiyah terkait jabatan Mendikbud-Ristek," ucap Mu'ti saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (15/4/2021) malam.

Saat ditanya apakah siap jika di kemudian hari diminta menempati posisi menteri, Mu'ti hanya menyebut dirinya enggan untuk mengomentari hal yang belum terjadi.

"Saya tidak mau berandai-andai. Wait and see saja," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Apakah hasil keputusan rapat badan musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap penggabungan dan pembentukan dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Sidang Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Hal itu dijawab peserta sidang dengan kata "setuju". Dan segera Sufmi Dasco mengetuk palu tanda sahnya keputusan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kementerian Baru

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengukuhan Kementerian.

Di samping meleburkan Kemenristek ke Kemendikbud, DPR juga memutuskan untuk membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi.

"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Sufmi Dasco.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya