Liputan6.com, Surabaya - Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman ribuan benih bening lobster ilegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda.
Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan, kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada minggu-minggu ini.
Advertisement
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan di area kargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda pada hari Kamis (15/4/2021) mulai pukul 04.00 WIB.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat beberapa kemasan yang kami curigai," ujarnya.
Kemasan tersebut dijadwalkan berangkat ke Batam pada pukul 12.30 WIB dengan pesawat Citilink yang akan menuju Batam dengan penerbangan QG-950. Selanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan dengan pemindai Xray dan pemeriksaan fisik terhadap kargo barang tersebut.
Dari hasil pengawasan petugas, kata dia, sekitar pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket kargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 dengan pemberitahuan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.
"Setelah pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara), kedapatan di dalam karton berisi 2 koli masing-masing 40 kantong yang di dalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu benih lobster," ujarnya.
Ia menyebutkan pengirim paket sesuai surat muatan udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal Pranata melalui ekspedisi PT CDA. "Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor sebesar Rp 8 miliar," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Modus
Untuk mengelabui petugas, kata dia, barang diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.
"Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box styrofoam pada umumnya," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait dengan Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
Selanjutnya, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.
Advertisement