KFC Janji Bayar THR 2021 pada H-7 Lebaran

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran siap saji KFC menyatakan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung mulai April 2021.

oleh Agustina Melani diperbarui 16 Apr 2021, 13:55 WIB
Banner bergambar karakter terlihat di KFC Salemba, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Banner bergambar tersebut berguna untuk pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat saat fase kenormalan baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola restoran siap saji KFC berjanji bayar tunjangan hari raya (THR) 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya. Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021.

"Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya," ujar Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC, Dalimin Juwono dalam keterbukaan informasi BEI, ditulis Jumat, (16/4/2021).

Ia menambahkan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2020 akan disajikan dalam laporan keuangan per 31 Desember 2020 pada akhir April 2021.

"Nilai ini akan terus menurun sejalan dengan pembayaran namun THR 2020 sudah terbayarkan pada tahun 2020 juga," kata dia.

Dalimin mengatakan, nilai beban gaji dan tunjangan yang belum akan dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2021 akan terus menurun dan akan terlihat serta disajikan oleh perseroan dalam laporan keuangan 31 Desember 2021 pada akhir Maret 2022. Ia menuturkan, pada saat tersebut, sangat besar kemungkinan nilai ini sudah terselesaikan.

“Perseroan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana untuk melunasi kewajiban perseroan atas karyawan tersebut seiring dengan harapan perseroan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakai dengan SPFFI,” kata dia.

Sebelumnya perseroan sudah pernah dilaporkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pada pertengahan 2000 di Disnaker Jawa Timur sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di Perseroan.

Hal tersebut sudah melalui tahapan hubungan industrian berupa dialog dan bipartite dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia Tbk (SPFFI) yang memiliki anggota kurang lebih 9.000 pekerja dari total sekitar 14.000 pekerja di Perseroan.

Oleh karena itu, serikat tersebut dinilai berhak mewakili seluruh pekerja di perseroan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/XI/2011 tentang  tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama.

Perseroan menyatakan telah bersepakat dengan SPFFI dan berencana melunasi kewajiban perseroan atas karyawan tersebut.

"Ini seiring dengan harapan perseroan akan naiknya tren pendapatan perseroan dan setelah mencapai suatu target pendapatan tertentu yang disepakati dengan SPFFI," kata dia.

Selain itu, Dalimin mengatakan, seiring dengan tren kenaikan pendapatan perseroan dan kesepakatan dengan SPFFI, Perseroan berencana menyesuaikan kebijakan dan mulai memberikan upah normal untuk pekerjanya terhitung April 2021.

Selain gelar perkara tersebut, Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartite dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja baik Dinas Kota Surabaya dan Dinas Provinsi Jawa Timur.

“Sampat saat ini perusahaan masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar dia.

Perseroan telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan pada 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021 dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.

“Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersbeut, perwakilan perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan pada 2021,” ujar dia.

Dalimin Juwono mengatakan, perseroan tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja perseroan.

“Perseroan menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota, maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di perseroan termasuk SPBI,” ujar dia.

Adapun perseroan memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring ada aksi demonstrasi karyawan di kantor perseroan pada Senin, 12 April 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ada Aksi Demo Karyawan

Pelayan merapikan banner bergambar karakter di KFC Salemba, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Banner bergambar tersebut berguna untuk pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat saat fase kenormalan baru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kalangan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) SBT PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) menggelar aksi demonstrasi di depan gerai KFC Gelael, MT Haryono, Jakarta pada Senin, 12 April 2021.

Salah satu poin tuntutannya, SPBI mendesak PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) untuk mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya. Serta mendesak agar Perseroan mengembalikan upah yang selama ini ditahan.

Koordinator SPBI Antony Matondang membeberkan, FAST sempat mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, dan membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC, dan menunda pembayaran upah lembur buruh. 

"Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan Upah jauh di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” kata dia seperti dikutip, Rabu, 14 April 2021.

Sejauh ini, Antony mengaku FAST sudah merealisasikan tuntutan terkait upah dan jam kerja normal per 1 April 2021. Namun, ia merasa FAST tak sekonyong-konyong dalam mengabulkan tuntutan tersebut. Antony menuding FAST sengaja memberlakukan tes PCR kepada peserta aksi untuk alasan kesehatan.

“Ada tindakan balasan KFC kepada peserta aksi. Yaitu harus tes PCR, selain PCR ditolak. Padahal jika alasan kesehatan dan preventif bisa dulu Tes Swab Antigen dan ketika reaktif positif baru PCR, dan (kalau) negatif tidak perlu PCR,” ujar Antony saat dihubungi Liputan6.com.

“Ini membuktikan agar pekerja tidak bisa PCR karena mahal harga tesnya,” ia menambahkan.

Di sisi lain, Antony menyoroti perlakuan yang berbeda dari manajemen FAST terhadap aksi SPBI dibandingkan aksi yang digelar  Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI). Aksi SPFFI yang digelar 29 Maret 2021 lalu tidak diberlakukan tes PCR.

Memang, pihak manajemen sempat menampik adanya keberadaan SPBI, lantaran sudah memiliki SPFFI. Namun begitu, Antony menegaskan SPBI juga merupakan bagian dari KFC (FAST) karena didirikan oleh pekerja KFC yang masih aktif bekerja di beberapa store hingga saat ini.

"Jadi SPBI KFC secara Undang-Undang Serikat buruh/serikat pekerja resmi sebagai SP dari KFC Indonesia. Sudah tercatat di disnaker kota Surabaya,” pungkas dia.

Saat dikonfirmasi mengenai ada protes dari karyawan, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk Justinus Dalimin Juwono belum membalas pesan singkat  lewat aplikasi percakapan dan telepon yang dilayangkan Liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya