4 Fakta Remaja 15 Tahun Diduga Dicabuli Anak Anggota DPRD Bekasi

Korban mengaku telah dicabuli AT (21), anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi yang diikuti dengan tindakan penganiayaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja berinisial PU (15), warga Bekasi, Jawa Barat mengaku mengalami pencabulan yang diduga anak dari anggota DPRD Kota Bekasi. 

Korban mengaku telah dicabuli AT (21) yang diikuti dengan tindakan penganiayaan.

Atas peristiwa yang menimpa putrinya, orangtua PU melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Kasus itu tercatat dalam laporan polisi STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, pada 12 April 2021.

"Iya benar sudah dilaporkan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini masih didalami," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi soal dugaan pencabulan itu, Kamis (15/4/2021).

Kepada sang ibu, korban mengaku telah disetubuhi pelaku lebih dari satu kali. Pelaku sempat mendatangi kediaman korban untuk mediasi, namun ditolak pihak keluarga.

"Kita juga sudah serahkan bukti foto penganiayaan ke polisi," ujar DN ayah korban.

Sementara, ayah AT yang diduga anggota DPRD Bekasi, belum merespons ketika dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis, 15 April kemarin. Baik telepon maupun pesan singkat yang dikirim belum dibalasnya hingga pukul 16.00 WIB.

Berikut deretan fakta remaja 15 tahun diduga dicabuli anak anggota DPRD Bekasi dihimpun Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Korban Diduga Disekap

DN, ayah dari remaja PU (15) yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan anak anggota DPRD Kota Bekasi menceritakan peristiwa pilu yang menimpa putri tercintanya.

Menurut DN, sang anak berkenalan dengan pelaku, AT (21), selama kurang lebih sembilan bulan terakhir. Pelaku diketahui sudah memiliki istri dan seorang anak.

Dari perkenalan tersebut, korban dan pelaku memiliki kedekatan. Hingga akhirnya pelaku nekat menyekap korban selama hampir satu minggu di sebuah kos-kosan di wilayah Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi.

Selama disekap, korban disetubuhi pelaku hingga lebih dari satu kali, tepatnya pada Minggu 11 April 2021. Korban yang berhasil lolos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarga.

 


2. Mengalami Penganiayaan

Kepada orangtuanya, PU mengaku mengalami pencabulan sekaligus penganiayaan dari pelaku selama dalam penyekapan.

"Sudah terjadi kekerasan fisik. Anak saya ditampar dan ditonjok di posisi leher hingga terjadi benjolan," kata DN kepada awak media, Kamis, 15 April 2021.

DN mengatakan pelaku sempat menyambangi kediamannya untuk mediasi, namun ditolak pihak keluarga. Ia pun melaporkan dugaan pencabulan dan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

 


3. Korban Trauma Berat

Keluarga berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara, korban disebutkan masih dalam kondisi trauma berat.

Kasus ini sendiri masih dalam penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota. Petugas sudah memeriksa lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Masih kita dalami ya, karena kan baru dilaporkan," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi.

Polisi juga masih menunggu hasil visum korban untuk melengkapi penyelidikan.

"Iya masih menunggu hasil visum, kan baru kemarin dilaporkan," tandas Erna.

 


4. Kasus Pencabulan Terungkap Berawal dari Kecurigaan Keluarga

Terkuaknya asus pencabulan ini bermula dari kecurigaan pihak keluarga saat korban beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Korban memberitahu kepada keluarga jika ia bekerja di sebuah toko dan tinggal di kos-kosan bersama temannya.

Ibu korban, LF, kemudian mencari tahu keberadaan sang anak dengan mendatangi kos-kosan korban di wilayah Pengasinan, Rawalumbu. LF pun akhirnya mengetahui korban menginap bersama pelaku di kosan tersebut.

Kepada sang ibu, PU mengaku telah disetubuhi oleh pelaku pada Minggu 11 April 2021. Persetubuhan disebutkan terjadi lebih dari satu kali. Korban juga mengaku mendapat kekerasan fisik dari pelaku. 

 

Syauyiid Alamsyah (Magang)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya