Virtual Police Tindak 329 Konten di Medsos Diduga Berisi Ujaran Kebencian dan SARA

Virtual Police masih terus memantau berbagai konten di setiap platform sosial media. Sebanyak 329 konten pun ditindak dengan dugaan berisi ujaran kebencian dan pelanggaran SARA.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Apr 2021, 16:52 WIB
Banner Infografis Mekanisme Virtual Police Awasi Pengguna Media Sosial. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Virtual Police masih terus memantau berbagai konten di setiap platform sosial media. Sebanyak 329 konten pun ditindak dengan dugaan berisi ujaran kebencian dan pelanggaran SARA.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, 329 konten sosial media itu diajukan untuk diberi peringatan oleh Virtual Police.

"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2021).

Menurut Ahmad, 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi sehingga tidak mendapatkan peringatan dari virtual police. Adapun 38 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.

"Dari 329 konten yang diajukan peringatan Virtual Police, didominasi oleh jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Potensi Melanggar UU ITE

Data tersebut, lanjut Ahmad, dihimpun oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri pada periode 23 Februari sampai dengan 12 April 2021.

"Peringatan Virtual Police atau PV berdasarkan data peringatan Virtual Police khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA yang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," Ahmad menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya