Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi akan melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini dinilai akan menjadi beban baru bagi Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo mengatakan, setidaknya ada beberapa presfektif yang mungkin terjadi apabila kementerian ini segera dilebur. Salah satunya, mengingat beban ke depan makin berat maka Nadiem Makarim bisa dirotasi ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Advertisement
"Dengan loading kerjanya, penggabungan Kemendikbudristek secara pribadi saya melihat dia akan mengakui bahwa talent dirinya dengan loading yang baru cukup berat. Bila dia mau melakukan refleksi talent dirinya, mungkin dia akan merequest pindah ke posisi lain," kata Ari dalam diskusi online, Jakarta, Jumat (16/4).
Prestasi Nadiem Makarim membangun Gojek Indonesia, menjadi modal dalam menggerakkan UMKM menjadi start up berdaya saing melalui digitalisasi. Di mana, hingga kini kinerja Kementerian Koperasi dan UMKM dinilai belum siginifikan.
"Dengan prestasinya, dengan adanya Gojek maka yang paling pas buat dia adalah Kementerian Koperasi dan UMKM. Bagaimana mendigitalisasi UMKM dengan start up sehingga target Presiden meningkatkan kelas UMKM ini bisa pas," jelasnya.
Selanjutnya, Ari menyarankan, Teten Masduki sebagai Menteri Koperasi dan UMKM saat ini digeser ke Kementerian Desa. Hal ini mengingat pengalaman dan kemampuan Teten yang cukup mumpuni.
"Bagaimana posisi Teten Masduki? Kalau teten disarankan ke Kementerian Desa dan PDTT. Track recordnya pas ke sana," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Digabung, Bagaimana Nasib PNS Kemenristekdikti dan Kemendikbud?
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dialih kerjakan ke Kementerian baru yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek.
"Sebenarnya pemerintah sudah memiliki pengalaman banyak terkait dengan penggabungan, pemisahan atau pembubaran organisasi pemerintah, dan selama ini bisa dilakukan tanpa masalah," kata Teguh kepada Liputan6.com, Minggu (11/4/2021).
Teguh menjelaskan, dalam proses penggabungan Kementerian tersebut Pemerintah selalu menerapkan prinsip utama yakni tidak merugikan pegawai yang terdampak.
Menurutnya, secara aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada mekanisme yang harus dilalui. Misalnya dalam pasal 241 diatur beberapa mekanisme.
"Salah satunya adalah disalurkan ke instansi pemerintah lainnya. Dalam kasus Kemristek, maka jelas pegawai akan dialihkan ke instansinya yang baru. Tentunya setelah ada struktur organisasi yang jelas," katanya.
Advertisement
DPR Setujui Penggabungan Kemenristekdikti dengan Kemendikbud
Sebelumnya, DPR RI menyetujui penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna, Jumat (9/4/2021).
Adapun yang digabung yakni Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
Selain itu, dalam rapat paripurna DPR, seluruh fraksi juga menyetujui dibentuknya Kementerian Baru yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja.
"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.
Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.
Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.
Infografis Penggabungan dan Kementerian Baru, Siap-Siap Reshuffle Kabinet
Advertisement