Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS)-nya menggelar acara buka puasa dan sahur bersama. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah DKI Jakarta Nomor 19/SE/2021.
Surat edaran untuk PNS itu ditandatangani oleh Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah, pada Kamis 15 April 2021.
Advertisement
"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa atau sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi diktum pertama dalam Surat Edaran tersebut yang dikutip pada Jumat (16/4/2021).
Surat edaran tersebut juga mengimbau agar para PNSmelaksanakan buka puasa atau sahur secara mandiri bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa bersama rekan kerja atau pihak lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sesuai Anjuran Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga meminta para jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama. Selain itu, dia melarang menterinya mengadakan open house saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dikutip dari akun twitternya @fadjroeL, Rabu (14/4/2021).
Adapun larangan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pasalnya, kerumunan massa dapat berpotensi memicu penularan virus corona.
"Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M (protokol kesehatan)," ucap Fadjroel.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement