Viral Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Orangtua Pasien

Begini kronologis dari peristiwa perawat dianiaya di RS Siloam Sriwijaya, Palembang

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 17 Apr 2021, 09:59 WIB
Pelaku JC (baju merah) saat menjambak rambut perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Sumsel Christina (Dok. Instagram @palembang_wikwikwik / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Beredar luas sebuah video penganiayaan yang dialami seorang perawat di Rumah Sakit(RS) Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Penganiayaan yang dilakukan ayah dari seorang pasien tersebut diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, perawat Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf tapi malah ditendang dan dianiaya sang pelaku inisial TJ.

Dalam video yang beredar tersebut, pria yang menganiaya perawat tersebut mengaku sebagai anggota polisi.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan adanya laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.

Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.

"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," kata Abdullah pada Jumat (16/4).

 

Simak Video Berikut Ini


Kronologis

Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas pelapor.

"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.

Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.

"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.

Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. 

Reporter: Irwanto/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya