35 Pelanggar Tertib Masker di Pasar Minggu Disanksi Petugas

Seluruh pelanggar ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Apr 2021, 03:27 WIB
Warga yang terjaring razia masker mendapat hukuman menyapu jalan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta, Kamis (19/11/2020). Satpol PP terus menindak warga yang melanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi dengan sanksi kerja sosial di sarana umum atau membayar denda. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (16/4/2021), berhasil menertibkan 35 pelanggar tertib masker di lima wilayah kelurahan.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Jumingke Sihole mengatakan, seluruh pelanggar ini dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di sekitar lokasi.

"Kami harapkan ini bisa menyadarkan warga untuk terus menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Dia menjabarkan, dalam giat ini terjaring 22 pelanggar di kawasan Jalan Ragunan Raya, Kelurahan Pasar Minggu, tiga di Jalan Siaga Raya, Kelurahan Pejaten Barat, satu di Jalan Tanjung Barat, Kelurahan Pejaten Timur.

Kemudian lima di Jalan Benda, Kelurahan Cilandak Timur dan empat di Jalan Kampung Kandang (Paso), Kelurahan Ragunan.

"Kami akan terus melakukan pengawasan demi memutus penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kali ini, Operasi Tibmask digelar di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menuturkan, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan 12 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri.

"Hasilnya, 20 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung kami tindak dan dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan menggunakan rompi khusus," ujar Evita, Kamis (8/4).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Memberikan Efek Jera

Dikatakan Evita, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran COVID-19 serta sesuai Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya