Siklon Surigae Meningkat Dalam 24 Jam, 9 Daerah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat tetap mewaspadai dampak yang timbul akibat fenomena Siklon Tropis Surigae.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Apr 2021, 10:48 WIB
Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran merah) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Jumat (16/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat tetap mewaspadai dampak yang timbul akibat fenomena Siklon Tropis Surigae.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati menerangkan, Siklon Tropis Surigae saat ini sedang terjadi di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat. Diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan dan terus bergerak mengarah ke barat laut.

"Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di tanah air," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Menurut prediksi BMKG hingga Sabtu (17/4/2021), posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

"Siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa," ujar dia.

Raditya menerangkan, pergerakan dan fenomena siklon tropis berpotensi menimbulkan hujan lebat disertai kilat serta angin kencang di sembilan wilayah meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Selain itu, berpeluang menyebabkan gelombang air laut meninggi. Raditya mencatat gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter bepeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kep. Sangihe, Perairan Kep. Sitaro, Perairan Bitung - Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Begitu pun di Perairan Kep. Talaud dan Perairan utara Halmahera. Raditya menyebut bepeluang terjadi gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter.

Sementara di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat. Raditya mengatakan, berpeluang terjadi gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bersiap Hadapi Dampak Siklon Surigae

Terkait hal ini, Raditya menerangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten dan Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati dan wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya