SKK Migas: UU Cipta Kerja Jadi Momentum Penyederhanaan Izin Hulu Migas

Proses perizinan yang cepat dan sederhana dapat membuat biaya proyek migas lebih efisien.

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Apr 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis Pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja belum terimplementasikan, padahal dapat meningkatkan kepastian investasi di sektor hulu migas.

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus mengatakan, proses perizinan yang cepat dan sederhana dapat membuat biaya proyek migas lebih efisien.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30 persen hingga 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan.

"Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” kata Taslim di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Taslim melanjutkan, faktor perizinan menjadi salah satu country risk yang menjadi pertimbangan International Oil Company (IOC) dalam salah satu pertimbangan investasinya.

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya ditingkat kementerian yang dapat menyederhanakan perizinan.

“Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di tanah air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan. UU Cipta Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 adalah momentum untuk melakukan pembenahan perizinan di hulu migas. SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik ditingkat pusat maupun di daerah," paparnya.

Menurut Taslim, dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas.

“Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek, serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Izin Diperpendek

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

SKK Migas pun telah melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan.

"Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” ujar Taslim.

Taslim mengungkapkan, pemerintah memang selama beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut pun telah membuahkan hasil.

Jika pada 2015 perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan. Namun negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas.

SKK Migas telah menjadikan percepatan penyelesaian perizinan menjadi salah satu pilar dalam transformasi hulu migas. Melalui layanan one door service policy (ODSP) yang diluncurkan pada Januari 2020, SKK Migas berhasil mempercepat layanan rekomendasi di SKK Migas dari 14 hari menjadi rata-rata 3,2 hari dan ditahun 2021 ditargetkan dapat meningkat menjadi 3 hari.

“SKK Migas dan KKKS terus meningkatkan upaya mempercepat cadangan menjadi produksi," tuturnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya