THR PNS Cair H-10 Lebaran, Ini Alasannya

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 Lebaran 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Apr 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadhan pada H-10 hingga H-6 Lebaran. Peluncuran program ini sejalan dengan rencana pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada H-10 Lebaran 2021.

"Seperti disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita, terutama di Q2-2020, untuk Lebaran kali ini, di tengah kebijakan kita untuk peniadaan mudik, kita akan mendorong masyarakat tetap berbelanja Lebaran agar mendukung ekonomi kita. Bahkan Pemerintah juga mencanangkan program Harbolnas Ramadhan yang rencananya dilaksanakan pada H-10 s/d H-6," ungkap Susiwijono dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Sabtu (17/4/2021).

Oleh karena itu, katanya, Menko Airlangga telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan agar THR PNS dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran. Selain itu juga ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadahan.

"Kalau kita lihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu 49/ 2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kita berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," ungkapnya.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan PP untuk pemberitan THR PNS pada tahun ini.Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hore, THR PNS Bakal Cair H-10 Lebaran 2021

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pemerintah berencana agar dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.

"Kita berharap untuk lebaran tahun ini (THR) dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," dalam keterangannya kepada Liputan6.com pada Satu (17/4/2021).

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, katanya, juga sudah menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk mengusahakan hal tersebut agar bisa terealisasi.

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja Lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadan," jelasnya.

Diungkapkannya, pemerintah mencanangkan program Harbolnas Ramadan yang dilaksanakan pada H-10 sampai H-6 Lebaran 2021. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian terutama pada periode kuartal II (Q2) 2021, khususnya untuk Lebaran kali ini di tengah kebijakan larangan mudik.

Pemberian THR untuk PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri adalah kewenangan Menteri Keuangan, dan pelaksanaannya mendasarkan kepada PP yang mengatur Pemberian THR PNS/ Prajurit TNI/ Anggota Polri. Untuk 2020, ketentuan ini ada pada PP 24/2020.

Kemudian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR tersebut, diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun lalu, ketentuannya tertuang dalam Permenkeu 49/PMK.05/2020, dan diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 


Berapa Besaran THR PNS di 2021?

THR/copyright: shutterstock

Pemerintah setiap tahun mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk tahun ini, besaran THR masih belum ditentukan apakah PNS akan menerima full atau tidak.

"Kita masih tunggu, sampai saat ini belum ada keputusan (THR) final-nya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, pemerintah masih menyiapkan peraturan mengenai besaran THR tersebut.

"Tunggu sampai ditetapkan kebijakannya di PP (Peraturan Pemerintah) yang akan diterbitkan ke depan oleh pemerintah," tuturnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, katanya, saat ini masih dalam proses penyusunan PP tersebut. "Masih dalam proses di Kemenpan," sambung Askolani.

Aturan tersebut biasanya diterbitkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk tahun lalu, aturannya tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

Penghasilan yang dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.  


Infografis PNS dan pensiunan dapat THR

infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya