Total Restrukturisasi Kredit Bank Himbara untuk UMKM Capai Rp 470 Triliun

Hingga saat ini Bank Himbara telah melakukan restrukturisasi kepada UMKM dan Koperasi hingga mencapai Rp 470 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berkomitmen memberikan bantuan terhadap para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal Ini dilakukan sebagai bentuk upaya membangkitkan sektor UMKM, serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencatat, hingga saat ini Bank Himbara telah melakukan restrukturisasi kepada UMKM dan Koperasi hingga mencapai Rp 470 triliun. Ini dilakukan untuk mendukung pemulihan kedua sektor tersebut.

"Sekarang sampai hari ini sudah lakukan Rp470 triliun. Angka luar biasa besar, dan terus konsolidasi dengan kemarin luncurkan usaha mikro sinergikan," katanya dalam acara MilenialHub 2021, secara virtual, Sabtu (17/4).

Menteri Erick menambahkan, dukungan terhadap UMKM menjadi concern dari pemerintah agar perputaran ekonomi tetap jalan meskipun sedikit melambat.

Di sisi lain, dukungan juga diberikan pemerintah melalui pemberian diskon listrik, bantuan kouta pulsa, bantuan subsidi upah yang diberikan pada akhir 2020, semuanya menjadi bagian agar bisa bertahan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Tapi tentu kita jangan terjebak terus dalam istilah istilah yang tidak bangun optimisme," jelasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2022

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit hingga Maret tahun 2022. Restrukturisasi kredit dapat membantu meringankan beban para debitur perbankan dan non perbankan di tengah dampak Covid-19.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko membeberkan alasan diperpanjangnya program restrukturisasi kredit ini, salah satunya karena pertimbangan pandemi yang masih berlangsung.

"Kita lihat angka Covid-19 ini masih naik dan kita belum tahu kapan Covid-19 ini berakhir, sehingga stimulus ini diperpanjang," ujar Bambang dalam media briefing OJK, Jumat (26/2/2021).

Bambang melanjutkan, dengan adanya restrukturisasi kredit, maka para debitur memiliki momentum untuk bangkit dan mengelola finansialnya kembali. Terutama bagi para pelaku usaha, restrukturisasi kredit bakal membantu mereka mengatur kembali keuangan bisnisnya yang sempat kacau gegara pandemi.

"Restrukturisasi ini jadi momentum bagi debistur untuk selamat dan mempertahankan bisnisnya. Debitur juga sudah bisa mengatur bagaimana pengelolaan keuangannya, jadi ini untuk antisipasi," jelasnya.

Adapun per 8 Februari, OJK mencatat nilai restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 987,5 triliun yang dilakukan oleh 101 bank di seluruh Indonesia.

Nilai restrukturisasi kredit terbesar ada di segmen UMKM dengan nilai Rp 388,3 triliun kepada 6,2 juta debitur. Untuk segmen non UMKM, nilainya Rp 599,15 triliun kepada 1,8 juta debitur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya