Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menutup Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed selama masa pelarangan mudik lebaran 2021. Larangan mudik lebaran berlaku dari 6-17 Mei 2021.
"Pada tanggal 6 Mei 2021 elevated akan kita tutup," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bekasi, Sabtu (17/4/2021).
Advertisement
Sambodo menerangkan, penutupan Jalan Layang MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed untuk memudahkan petugas menyeleksi kendaraan yang hendak keluar-masuk. Penutupan dilakukan di kedua arah selama larangan mudik.
"Baik yang dari arah JORR yang dari arah Priok maupun yang dari arah tol kota semua menuju elevated ditutup. Sehingga arus lalu lintas akan dilewatkan ke bawah. Sehingga semuanya bisa kita periksa," ujar dia.
Sementara itu, Sambodo menyebut, pemeriksaan kendaraan dilakukan di Kilometer 31.
"Ada pemeriksaan di jalur bawah tepat di KM 31," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
31 pos pengamanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersiapkan 31 pos pengamanan untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan dengan larangan mudik 2021. Sambodo mengklasifikasi pos pengamanan menjadi dua.
"31 titik pos pengamanan itu terdiri dari 14 titik penyekatan dan 17 pos check point," ujar dia.
Sambodo memaparkan 14 titik penyekatan yakni di Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Kedung Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu. Jatiuwung, Gerbang Tol Bitung, Pos Bintung, Cikarang Barat, putaran Cikarang Barat, Cikupa.
Sambodo mengatakan, pihaknya menempatkan personel guna menyeleksi kendaraan yang keluar-masuk. Dia memastikan, petugas berjaga 24 jam selama 14 hari.
"Nanti di sini ada posnya, semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM kita putar balik," tandas dia.
Sambodo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar berbeda-beda. Kendaraan pribadi yang melanggar diminta putar balik. Sementara, kendaraan pribadi yang disalahgunakan akan dikandangkan.
"Kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap. Pasalnya 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu Pasal 303 UU LLAJ," ujar dia.
Advertisement