Obbie Messakh Raih Royalti Terbanyak dari LMK KCI

LMK KCI menjadi lembaga yang mengkolek royalti untuk para pencipta lagu.

oleh Aditia Saputra diperbarui 17 Apr 2021, 22:57 WIB
Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun dan Enteng Tanamal

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta Performing Right bagi para pencipta lagu, telah mendistribusikan royalti mulai Senin 12 April 2021. Royalti ini didistribusikan kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI. 

Masa pandemi Covid-19 ini membuat pembagian royalti dilakukan secara transfer. Oleh karena itu para pencipta lagu atau ahli waris diwajibkan menyampaikan nomer rekeningnya kepada petugas di KCI.

Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa sepanjang 2020-2021 ini besaran royalti yang didistribusikan di tahapan ini menurun. Hal itu disebabkan menurunnya 14 komponen industri musik pertunjukan.

“Kita semua tahu pendapatan Industri musik pertunjukan di 14 komponen, mengalami penurunan, namun dengan kondisi tersebut KCI terus mengupayakan untuk memberikan royalti bagi pemberi ribuan kuasa. Tentunya yang dibagikan sekarang adalah, sisa dari pendapatan dari tahun 2020. Pendapatan yang nanti, akan dibagikan lagi di tahun 2021,” ujar Dharma Oratmangun  saat ditemui di kantor KCI baru-baru ini.

 


Berakhir

Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun

Dharma berharap agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir. Sehingga industri musik pertunjukan bisa segera kembali bangkit dan produktif seperti semula. 

“Kita berharap penanggulangan Covid-19 ini berjalan baik dan akan segera pulih, sehingga berdampak baik dan mampu mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara positif, khususnya di bidang jasa industri musik pertunjukan. Dengan demikian, akan berdampak baik pula bagi pendapatan royalti di tahun 2021,” ujar Dharma.

 


Pendapatan

Para pencipta lagu bersama ketua umum KCI Dharma Oratmangun

Pandemi Covid memang sangat berpengaruh bagi pendapatan royalti. Hal itu dikemukakan oleh Bendahara Umum KCI Slamet Adriadie. Jika pada tahun lalu KCI mendistribusikan royalti Rp 4 Miliar termasuk PPH23, untuk tahapan tahun ini mengalami penurunan yang cukup tajam, yakni sekitar Rp 1,2 Miliar. 

“Tahun ini royalti yang didistribusikan turun drastis, hanya sekitar Rp 1,2 miliar setelah dipotong pajak. Penurunan ini karena banyak para user seperti karaoke yang tutup tidak beroperasi karena pandemi Covid-19, jadi royaltinya menurun,” ujar Adriyadie.

Lebih lanjut Adriyadie menambahkan, “Untuk 3 besar penerima Royalti kali ini adalah Obbie Messakh (Rp 18 Juta ), Ebiet G. Ade (Rp 17 Juta ) dan Pance Pondaag (Rp 17 Juta),”.

 


Tanggapan KCI Terkait PP No.56

Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewan Pembina KCI H. Enteng Tanamal menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas terbitnya PP No. 56 Tahun 2021. Tetapi ada berbagai catatan yang harus diselesaikan. Terutama mengenai kekuasaan LMKN untuk memungut atau mengkolek Royalti. 

“Saya gembira dan berterima kasih kepada pemerintah, karena semua usaha yang dalam kegiatanya menggunakan musik/lagu seperti Karaoke, Hotel, Restaurant dan lain-lain itu harus meminta izin kepada pencipta lagu atau ahli warisnya.  Tetapi di satu sisi, kita mempertanyakan bagaimana dengan adanya PP tersebut LMKN seperti  lebih berkuasa dalam segala hal, termasuk bisa memungut royalti dari para user?. Dasarnya apa?. Atas kuasaa dari siapa?. Lalu apakah PP kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang?, kan tidak?,” ujar Enteng Tanamal.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya