Ketua DPD La Nyalla: THR Adalah Hak Pekerja

La Nyalla mengatakan, THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadan, atau sepekan sebelum hari raya.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2021, 05:17 WIB
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat menggelar pertemuan dengan PP Forum Staf Ahli Kepala Daerah (Forskada) se-Indonesia di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Pertemuan untuk menjalin silaturahmi antara Forskada se-Indonesia dengan DPD. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta perusahaan di Jawa Timur tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). La Nyalla minta perusahaan jujur jika tidak mampu membayar THR sehingga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur akan membahas dengan pekerja secara terbuka.

"Pembayaran THR, khususnya untuk pekerja di Jawa Timur, harus dibayarkan full. Jika memang perusahaan dalam keadaan yang tidak stabil keuangannya, atau tidak mampu bayar, maka harus ada transparansi dengan para pekerja," tutur Senator asal Jatim AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Sabtu (17/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini menegaskan, THR harus dibayarkan pada minggu terakhir bulan Ramadan, atau sepekan sebelum hari raya.

"Kita minta pemerintah daerah terus mengawal dan terus mengawasi mengenai pembayaran THR. Dan juga meminta kepada Disnakertrans untuk terus mengawal pelaksanaannya. Bagaimana pun pekerja harus mendapat haknya," ujar LaNyalla.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perusahaan Harus Transparan

Senator asal Jatim ini memahami keadaan pandemi yang membuat perusahaan terpukul. Tetapi, perusahaan harus transparan terhadap pegawainya.

"Kita memahami karena keadaan pandemi banyak perusahaan yang terdampak, tetapi bagaimanapun THR adalah hak pekerja dan harus diutamakan. Oleh sebab itu, perusahaan harus terbuka dan jujur mengenai kondisinya," kata La Nyalla.

 

Reporter: Muhammad Genatan

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya