Boeing Hadapi Tuntutan Hukum sebagai Buntut Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182

Boeing menghadapi tuntutan hukum di Seattle terkait dugaan tidak berfungsinya sistem autothrottle pada pesawat tua Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Januari di Laut Jawa. Peristiwa nahas tersebut menewaskan 62 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2021, 11:01 WIB
Kondisi Black box atau kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu diperlihatkan di Dermaga JICT, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Meski FDR sudah ditemukan, namun Cockpit Voice Recorder (CVR) masih dalam proses pencarian. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Seattle - Perusahaan penerbangan Boeing menghadapi tuntutan hukum di Seattle terkait dugaan tidak berfungsinya sistem autothrottle pada pesawat tua Sriwijaya Air yang jatuh pada Januari di Laut Jawa. Peristiwa nahas tersebut menewaskan 62 orang.

Associated Press mengutip The Seattle Times melaporkan bahwa gugatan tersebut diajukan pada Kamis (15/4) di Pengadilan Tinggi King County atas nama 16 keluarga korban kecelakaan, demikian seperti dikutip dari VOA Indonesia, Minggu (18/4/2021).

Dalam gugatan tersebut disebutkan insiden pada Boeing 737 sebelumnya yang melibatkan kegagalan fungsi sistem autothrottle seharusnya mendorong Boeing mendesain ulang sistem tersebut.

Autothrottle adalah sistem pengaturan daya yang digunakan pilot dalam mengemudikan pesawat.

Boeing dalam sebuah pernyataan menyampaikan simpati kepada keluarga dan orang-orang terkasih dari orang-orang yang meninggal dalam kecelakaan 9 Januari itu, tetapi menambahkan bahwa "tidak pantas untuk berkomentar sementara para ahli teknis kami terus membantu penyelidikan, atau pada proses pengadilan yang tertunda."

Simak video pilihan berikut:


Laporan KNKT

Keluarga korban mengikuti doa bersama dan tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jumat (22/1/2020). Tim SAR resmi menutup operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada Kamis, 21 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pesawat Sriwijaya Air Boeing 737 yang jatuh tersebut tidak digunakan selama sembilan bulan pada tahun lalu karena pandemi COVID-19 telah memangkas perjalanan lewat udara.

Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan sertifikat kelaikan udara baru untuk pesawat tersebut pada bulan Desember yang memungkinkannya terbang lagi.

Menurut laporan awal kecelakaan Penerbangan SJ182 oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), catatan pemeliharaan menunjukkan bahwa pilot berulang kali melaporkan masalah pada autothrottle pada hari-hari sebelum terjadinya penerbangan fatal itu.

Para teknisi juga telah mencoba memperbaiki masalah dengan membersihkan sakelar dan konektor.

Pesawat itu menukik ke laut dekat rangkaian Pulau Seribu ketika hujan deras tak lama setelah lepas landas dari Jakarta.

Sriwijaya Air hanya tercatat pernah mengalami insiden keselamatan kecil sebelumnya, meskipun seorang petani tewas pada tahun 2008 ketika sebuah pesawat keluar dari landasan pacu saat mendarat karena masalah hidrolik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya