Imbas Video 'Persalinan' TikTok, IDI Diminta Cabut SIP dr Kevin Samuel

dr Kevin Samuel mendapat banyak kecaman gara-gara video 'persalinan' di TikTok yang dinilai melecehkan

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 18 Apr 2021, 08:16 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual atau Kompaks berharap MKEK mencabut SIP dr Kevin Samuel Marpaung lantaran telah membuat video 'persalinan' di TikTok yang dinilai melecahkan (Tangkapan Layar)

Liputan6.com, Jakarta - Video 'persalinan' kepunyaan dr Kevin Samuel Marpaung yang diunggah di akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg pada Jumat, 16 April 2021, menuai kontroversi dan mendapat banyak kecaman.

Gara-gara video berdurasi 15 detik yang sudah lenyap dari TikTok tapi viral di Twitter, dokter Kevin Samuel harus siap dengan segala konsekuensi yang bakal diterimanya nanti.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks), salah satu pihak yang mengecam konten 'persalinan' tersebut, berharap Surat Izin Praktik (SIP) dan keanggotaan dr Kevin Samuel dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dicabut.

"Cabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang membuat konten melecehkan pengalaman pasien," begitu bunyi awalan dari pernyataan sikap Kompaks yang diunggah Poppy R Dihardjo di akun Instagram pribadinya, @poppydihardjo, pada Sabtu, 17 April 2021.

Di dalam keterangan unggahan tersebut, wanita yang dikenal sebagai penggagas support group Perempuan Tanpa Stigma (PenTasIndonesia), menuliskan bahwa Kompaks menyayangkan adanya video-video yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan di dunia maya.

Menurut Poppy, hal tersebut merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender siber (KBGS) yang menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan meningkat tajam hingga 375 persen selama masa pandemi COVID-19 di tahun 2020.

Kompaks, sebagaimana yang tertera di unggahan tersebut, menjelaskan bahwa video 'persalinan' dr Kevin Samuel menunjukkan reka adegan pemeriksaan Vagina Touche yang dilakukan dokter sebagai bagian observasi persiapan persalinan.

Namun, reka adegan tersebut dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.

Menurut Kompaks, dr Kevin Samuel juga melanggar tiga poin penting.

1. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasa 1, pasal 2, dan pasal 8.

2. Sumpah dokter

3. Hak pasien yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e).

 


Kompaks Meminta Agar SIP dr Kevin Samuel Dicabut

Imbas video 'Persalinan' di TikTok yang dinilai melecehakn, Dokter Kevin Samuel Marpaun pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangnya. (Tangkapan layar Akun Twitter @tirta_hudhi)

Imbas dari tindakan tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan, maupun membuat tayangan video demi popularitas yang tidak sensitif terhadap situasi dan pengalaman pasien saat menghadapi persalinan dan melakukan pemeriksaan transvaginal, dapat menurunkan tingkat kepercayaan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi, dan berdampak pada kesehatan ibu hamil dan melahirkan.

Atas poin-poin tersebut, Kompaks melayangkan tuntutan kepada IDI Jakarta Selatan, Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan tenaga medis.

- IDI Jakarta Selatan, sebagai IDI tempat dr Kevin Samuel bernaung, agar segera mengajukan permasalahan ini ke MKEK IDI.

- MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan, yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter Kevin Samuel.

- PB IDI untuk membuat aturan tegas bagi tenaga medis yang melecehkan pasien dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media sosial dan menyusun kurikulum pembinaan atau pelatihan perspektif gender dan HAM pada tenaga medis.

- Tenaga medis untuk berperan aktif menciptakan layanan kesehatan yang berperspektif gender dan senantiasa mengingatkan sejawat lain untuk bersikap profesional dalam bekerja.

"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap perempuan dan sebagai upaya melawan segala bentuk kekerasan seksual," tulis Kompaks.

Catatan :

Health Liputan6.com mencoba menghubungi MKEK dan IDI, tapi belum memeroleh respons hingga berita ini ditayangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya