Liputan6.com, Aceh Barat - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Aceh Barat Hamdani mendesak pihak kepolisian agar memperjelas status penangkapan UH, seorang nelayan warga Desa Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat yang ditangkap pada Jumat (16/4) malam.
“Agar tidak menjadi isu liar di masyarakat, kami mendesak polisi agar memperjelas penyebab penangkapan nelayan di Aceh Barat. Apakah kasus terorisme atau narkoba,” kata Hamdani di Meulaboh Sabtu malam.
Menurut Hamdani, informasi yang beredar di masyarakat Aceh Barat, penangkapan UH selaku nelayan tersebut diduga terkait temuan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga
Advertisement
Selain UH, ada sekitar lima orang warga yang ikut ditangkap dan dibawa polisi setelah dilakukan penangkapan di Aceh Barat.
Bahkan sejak penangkapan UH pada Jumat malam sekira pukul 23.00 WIB jelang tengah malam, polisi belum memberikan keterangan kepada publik terkait kasus penangkapan.
Hamdani juga menyatakan keterangan pejabat polisi di Aceh Barat yang mengaku tidak tahu adanya penangkapan, juga patut dipertanyakan.
Sebab, kata dia, di lokasi penangkapan sudah terpasang garis polisi yang menyatakan bahwa lokasi di dekat rumah nelayan yang ditangkap tersebut tidak boleh dimasuki oleh warga, dan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Aceh Barat.
“Makanya agar tidak ada informasi keliru di masyarakat, kami meminta kepolisian agar segera merilis kasus tersebut ke publik sehingga menjadi jelas apa kasusnya,” kata Hamdani menuturkan, dikutip Antara.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Kasatnarkoba Polres Aceh Barat Bungkam
Sbelumnya diwartakan, seorang nelayan berinisial UH (41) warga Desa Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat pada Jumat (16/4) malam ditangkap petugas kepolisian bersenjata lengkap.
“Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah fiber ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah,” kata Halimah selaku isteri UH, Sabtu.
Penangkapan suaminya tersebut setelah petugas kepolisian mengambil sebuah karung diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dalam sebuah fiber yang diangkut menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.
Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber tersebut berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).
Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.
Namun Halimah juga tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius tersebut.
Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.
Sementara itu Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Iptu Rajabul Asra yang dihubungi ANTARA pada Sabtu malam, mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.
“Saya tidak tahu, karena saya sedang berada di luar daerah,” kata Rajabul Asra singkat.
Advertisement