Liputan6.com, Jakarta - Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi informasi terkait pemberian vaksin covid-19 bagi penyintas yang sudah selesai menjalani isolasi. Pesan berantai itu tersebar sejak pekan lalu.
Dalam pesan berantai yang beredar diklaim bahwa semua orang yang sudah menjalani isolasi bisa langsung divaksinasi covid-19. Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:
Advertisement
"Ijin pak walikota...Menyampaikan Edaran terbaru Kemenkes: Warga terpapar covid bila sudah selesai isolasi (10 hari) DAPAT DIVAKSINASI.
Jadi tidak lagi menunggu 3 bulan. Agar pedoman ini dapat dilaksanakan"
Lalu benarkah pesan berantai berisi informasi masyarakat yang terpapar covid-19 dan telah menjalani isolasi (10 hari) bisa langsung divaksinasi?
#IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan berikut ini
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi. Dia menyebut pesan berantai tersebut tidak benar.
"Informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar. Untuk penyintas covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin covid-19," ujar dr. Nadia saat dihubungi Minggu (18/4/2021).
"Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya maka juga tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh. Belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu," katanya menambahkan.
Terkait pedoman terakhir Kemenkes untuk vaksin juga pernah ditulis dalam artikel berjudul "Kemenkes Izinkan Penyintas COVID-19 dan Kelompok Komorbid Divaksin" yang tayang 13 Februari 2021. Berikut isinya:
"Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid untuk divaksin. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran No. HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.
Surat edaran di atas ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 11 Februari 2021. Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan," demikian bunyi surat edaran resmi yang baru diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 12 Februari 2021 malam.
Adapun ketentuan untuk kelompok komorbid, sebagai berikut:
- Hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180 per 110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
- Diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- Penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin COVID-19
Selain mengatur penyintas COVID-19 dan kelompok komorbid, vaksinasi terhadap kelompok lansia dan ibu menyusui juga diatur. Bahwa pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun keatas diberikan 2 (dua) dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Selanjutnya, ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Dalam surat edaran Maxi tegaskan, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Anamnesa adalah pemeriksaan medis awal yang dilakukan secara langsung dengan cara menanyakan. Hal ini sebagaimana pertanyaan dalam form skrining.
Bagi seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeroleh vaksinasi. Pengkinian aplikasi P-Care dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda juga dilakukan.
Dalam mendukung pelayanan vaksinasi, Maxi menekankan, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis (syok yang disebabkan reaksi alergi--dalam hal ini pasca disuntik vaksin COVID-19) dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit."
Sumber:
https://www.liputan6.com/health/read/4481958/kemenkes-izinkan-penyintas-covid-19-dan-kelompok-komorbid-divaksin
Advertisement
Kesimpulan
Pesan berantai berisi informasi masyarakat yang terpapar covid-19 dan telah menjalani isolasi (10 hari) bisa langsung divaksinasi adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement