Liputan6.com, Medan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) kembali menerima kedatangan 2 individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari BKSDA Jawa Tengah.
Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi mengatakan, 2 individu orangutan itu datang ke Sumut melalui Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 10 April 2021. Masing-masing orangutan bernama Asto, jantan, dan Asih, betina, berusia antara 2-5 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi, yaitu umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain, oleh dokter hewan serta tim ahli dinyatakan sehat," kata Hotmauli dalam keterangan diperoleh Minggu (18/4).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum diberangkatkan ke Sumut, 2 individu orangutan telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies. Hasilnya dinyatakan negatif penyakit rabies, demikian juga dengan tes Covid-19, hasilnya negatif.
"Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan, dan saat ini sedang menunggu hasilnya," ucap Hotmauli.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Menarik Berikut ini:
Hasil Penyerahan Masyarakat
Diterangkan Kepala BBKSDA Sumut, berdasarkan keterangan diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah, 2 individu orangutan tersebut hasil penyerahan masyarakat kepada petugas BKSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 6 April 2021.
"Orangutan Asto dan Asih sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT Sidomuncul di Bergas, Semarang," terangnya.
Saat ini 2 individu orangutan telah dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata Lainnya yang dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama BBKSDA Sumut, di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat.
"Kedua orangutan menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya," terang Hotmauli.
Advertisement
Satwa Liar Terancam Punah
Proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Orangutan sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Sanksi pidananya jika melanggar adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," Hotmauli menandaskan.