Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan dari Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberikan sanksi administrasi berupa denda kepada dua kafe di Kota Bogor, Jawa Barat.
Cafe Noname dan Cafe Orange diketahui melanggar aturan melebihi ketentuan jam operasional di atas pukul 21.00 WIB pada Sabtu (17/4/2021) malam. Cafe Noname didenda sebesar Rp 500 ribu dan Cafe Orange Rp 250 ribu.
Advertisement
"Dua kafe itu kedapatan oleh tim buka melebihi jam operasional yang telah disepakati," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, Minggu (18/4/2021).
Tak hanya itu, petugas mendapati delapan orang tengah berkerumun malam hari dan tidak memakai masker. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 botol minuman jenis ciu.
"Mereka kita kenakan sanksi sosial karena tidak memakai masker. Dua orang lain diduga sedang minum-minuman keras," kata Rachmat.
Selama dua bulan terakhir, tim gabungan telah menjaring sebanyak 2.879 orang dalam operasi yustisi protokol kesehatan di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut 342 pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan selebihnya diberi sanksi sosial. Kemudian dua tempat usaha disegel.
"Dana yang terkumpul dari hasil penindakan administrasi total sebesar Rp 74.941.000 dan uang itu disetorkan langsung ke kas daerah," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mematuhi Protokol Kesehatan
Di samping mengantisipasi gangguan keamanan, tim gabungan akan rutin melakukan sosialisasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perwali selama bulan Ramadan.
"Kami berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tempat umum dan tetap menjaga kamtibmas di wilayahnya masing-masing," pungkasnya.
Advertisement