Top 3: Profil dan Bisnis Adiguna Sutowo yang Meninggal Dunia

Simak rangkuman 3 berita paling dicari. Salah satunya meninggalnya Adiguna Sutowo

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Apr 2021, 06:30 WIB
Adiguna Sutowo.

Liputan6.com, Jakarta  Kabar duka datang dari dunia usaha. Pengusaha Adiguna Sutowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Minggu (18/4/2021).

Anak dari mantan Direktur Utama PT Pertamina di jaman Orde Baru Ibnu Sutowo tersebut mangkat pukul 04.04 WIB karena sakit.

Artikel tentang meninggalnya maupun bisnis yang digeluti Adiguna Sutowo menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (19/4/2021).

1. Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Ini Profil dan Bisnisnya dari Media hingga Diler Mobil

Pengusaha Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Adiguna Sutowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Minggu (18/4/2021).

Anak dari mantan Direktur Utama PT Pertamina di jaman Orde Baru Ibnu Sutowo tersebut mangkat pukul 04.04 WIB. Hal ini diketahui dari laman Instagram Head of Business Growth MRA Media Iwet Ramadhan.

Berita Selengkapnya

 


2. Waktu hingga Alasan Pemberian, Ketahui Fakta Menarik THR PNS 2021

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Pemerintah mencairkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiap tahunnya. Sama seperti tahun sebelumnya, THR PNS tetap diberikan meski di tengah kondisi pandemi.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal tetap THR PNS dicairkan, berapa besarannya dan bagaimana skemanya. Pemerintah masih menyusun regulasi penyaluran THR PNS 2021.

Berita Selengkapnya

3. Pekerja Swasta hingga TKI Dilarang Mudik Lebaran, Ini Surat Resmi Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja, buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan mudik lebaran tahun ini.

Tidak mudik Lebaran demi mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI.

Imbauan Menaker Ida tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berita Selengkapnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya