Dua Penyuap Juliari Batubara Hadapi Tuntutan Perkara Bansos Covid-19

Pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap eks Mensos Juliari Batubara terkait proyek pengadaan bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2021, 06:06 WIB
Dua tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menahan tiga orang tersangka yakni pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabukke (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK, hari ini Senin (19/4/2021). Keduanya merupakan penyuap eks Mensos Julari Peter Batubara dalam kasus pengadaan bansos Covid-19.

"Benar (hari ini sidang tuntutan Harry dan Ardian)," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Diketahui, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi virus corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dakwaan untuk Ardian

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.


Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya