Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) menciptakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKP) serta Forum Komunikasi Publik (FKP) secara daring.
Plt Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, M Yusuf Kurniawan, mengatakan partisipasi masyarakat merupakan unsur keharusan demi menyelaraskan keinginan publik dalam memperoleh hak-hak sebagai warga negara yang harus dilayani.
Advertisement
"Kami mendorong kementerian dan lembaga membuat SKM secara online. Selain keterbatasan ruang gerak karena pandemi, juga sebagai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).
Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat dan Forum Komunikasi Publik ini telah diatur pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14/2017 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16/2017. SKM merupakan bentuk kerja sama antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka melakukan penilaian kinerja pelayanan, agar pihak penyelenggara dapat meningkatkan kualitas layanannya.
Sementara FKP merupakan kegiatan dialog antara penyelenggara layanan dengan publik untuk membahas berbagai kebijakan mulai dari rancangan, penerapan, dampak, evaluasi kebijakan, ataupun permasalahan pelayanan publik lainnya. Kegiatan FKP ini penting dilakukan demi membangun transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan catatan unit kerja Asdep Wilayah III Deputi Pelayanan Publik yang mengoordinasikan penerapan kebijakan pelayanan publik di 20 kementerian/lembaga, pada 2020 sebanyak 4 instansi telah melaporkan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat kepada Kementerian PANRB. Sementara 16 kementerian/lembaga belum menyampaikan laporan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Forum Komunikasi Publik
Untuk pelaksanaan FKP, sebanyak 12 kementerian/lembaga telah melaporkan pelaksanaan FKP, dan masih terdapat 8 kementerian/lembaga yang belum melaporkan pelaksanaan FKP.
Yusuf menjelaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, SKM dan FKP masuk sebagai program prioritas.
"Oleh karena itu, pelaksanaan SKM dan FKP akan semakin diintensifkan demi terbangunnya partisipasi masyarakat yang lebih aktif dalam pelayanan publik. Juga untuk semakin terciptanya iklim demokrasi yang konstruktif," sambungnya.
Pengintensifan pelaksanaan SKM dan FKP ini dilaksanakan Kementerian PANRB dengan mengundang dan mengajak setiap biro organisasi kementerian/lembaga untuk bekerjasama dalam mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik melaksanakan dua kebijakan tersebut.
Telah disusun pula rencana pelaksanaan pendampingan dan coaching clinic antara Kementerian PANRB dengan masing-masing kementerian dan lembaga beserta pelaporan yang baik.
Oleh karena itu, unit kerja Asdep Wilayah III Deputi bidang Pelayanan Publik akan berkolaborasi untuk mengintensifkan pelaksanaan SKM dan FKP di kementerian dan lembaga.
"Diharapkan pada November 2021, laporan dan dokumentasi pelaksanaannya dapat disampaikan ke Kementerian PANRB," pungkas Yusuf.
Advertisement