Mitos Kesehatan Sepekan: Vaksin Sinovac Ilegal hingga Anggota Brimob Meninggal Dunia karena Disuntik Vaksin

Beberapa kabar hoaks dan mitos kesehatan masih bermunculan di media sosial. Berikut penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Apr 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta - Informasi hoaks terus bermunculan di media sosial, tidak terkecuali hoaks dan mitos kesehatan yang dapat mempengaruhi masyarakat. Satu di antaranya klaim WHO dan Pemerintah Arab Saudi tidak mengakui Vaksin Sinovac.

Klaim tersebut diunggah akun Facebook Paat J F Jonas, pada 10 April 2021. Unggahan klaim WHO dan Pemerintah Arab Saudi tidak mengakui Vaksin Sinovac berupa tulisan sebagai berikut:

“Vacsin Sinovac Biofarma “Tidak di akui oleh Kerajaan Saudi Arabia ( bahkan oleh WHO sekalipun) .Untuk Jemaah Umrah atau Haji ...Semua permainan “Uang dan kekuasaan “saja untuk dapat melaksanakan suatu bentuk Ibadah .Mari kita lihat permainan ini berakhir dgn kemenangan siapa..!!!

Semoga Upaya Positive Pemerintah Republik Indonesia membuahkan hasil."

Namun setelah ditelusuri, klaim WHO dan Pemerintah Arab Saudi tidak mengakui Vaksin Sinovac tidak benar.

Vaksin Sinovac masuk dalam daftar WHO dan sedang dalam proses mendapat rekomendasi EUL dari WHO.

Selain klaim WHO dan Pemerintah Arab Saudi tidak mengakui Vaksin Sinovac, terdapat hoaks dan mitos kesehatan lainnya yang telah ditelusuri. Berikut rangkumannya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penyintas Covid-19 Bisa Langsung Divaksin usai Jalani Isolasi

Cek Fakta Penyintas covid-19 bisa langsung divaksin

Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi informasi terkait pemberian vaksin covid-19 bagi penyintas yang sudah selesai menjalani isolasi. Pesan berantai itu tersebar sejak pekan lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar diklaim bahwa semua orang yang sudah menjalani isolasi bisa langsung divaksinasi covid-19. Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:

"Ijin pak walikota...Menyampaikan Edaran terbaru Kemenkes: Warga terpapar covid bila sudah selesai isolasi (10 hari) DAPAT DIVAKSINASI.

Jadi tidak lagi menunggu 3 bulan. Agar pedoman ini dapat dilaksanakan"

Setelah ditelusuri, pesan berantai berisi informasi masyarakat yang terpapar covid-19 dan telah menjalani isolasi (10 hari) bisa langsung divaksinasi adalah tidak benar.

Baca selengkapnya di tautan berikut ini.

 


Vaksin Covid-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO

Cek Fakta vaksin covid-19 Sinovac ilegal

Beredar di media sosial posting-an terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang diklaim ilegal karena tak bersertifikasi WHO. Posting-an itu ramai dibagikan sejak pekan lalu.

Salah satu yang membagikannya adalah akun bernama Navya Qaila Putri. Dia mengunggahnya di Facebook pada 11 April 2021.

Berikut isi posting-annya:

"Entah memang Dungu, atau memang G*bl** Kementrian Kesehatan akhirnya Menelan kerugian yang lumayan besar.Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO"

Postingan itu disertai dengan gambar tangkapan layar artikel berita berjudul: "Menkes Ajukan Anggaran Rp 20,9 T untuk Bayar Vaksin Sinovac" dan "Sinovac Tak Bersertifikasi WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umrah?"

Setelah ditelusuri, postingan yang mengklaim vaksin Sinovac ilegal karena tidak bersertifikasi WHO adalah salah.

Baca selengkapnya di tautan berikut ini.

 


Anggota Brimob di Maluku Meninggal Dunia karena Disuntik Vaksin AstraZeneca

Gambar Tangkapan Layar Kabar Seorang Anggota Brimob di Maluku Meninggal Dunia karena Disuntik Vaksin AstraZeneca (sumber: Facebook)

Kabar tentang seorang anggota Brimob di Maluku meninggal dunia karena disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Aron pada 9 April 2021 lalu.

Akun Facebook Aron mengunggah sejumlah foto seorang pria yang terbaring di atas ranjang rumah sakit. Foto tersebut kemudian dikaitkan dengan meninggalnya seorang anggota Brimob di Maluku karena disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca.

"Setelah menerima vaksin astrazaneca, anggota brimob maluku meninggal," tulis akun Facebook Aron.

Konten yang disebarkan akun Facebook Aron telah 7 kali dibagikan dan 28 kali direspons warganet.

Setelah ditelusuri, kabar seorang anggota Brimob di Maluku meninggal dunia karena disuntik vaksin Covid-19 AstraZeneca ternyata tidak benar.

Faktanya, Komandan Kompi Batalion Brimob Polda Maluku, Iptu LT, meninggal dunia bukan karena vaksinasi Covid-19, melainkan karena terinfeksi Covid-19.

Baca selengkapnya di tautan berikut ini.

 


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya