Kasus Samin Tan, KPK Panggil 2 Petinggi PT Borneo Lumbung Energi

Sebelumnya, KPK menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Apr 2021, 11:48 WIB
Tersangka dugaan suap, Samin Tan usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan KPK terkait dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa dua petinggi PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Tbk dalam kasus suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keduanya yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Nenie Afwani  dan Commercial Director PT Borneo Lumbung Energi dan Metal bernama Vera Linkin. Selain keduanya, tim penyidik juga turut memanggil karyawan swasta bernama Andreay Hasudungan Aritonang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya akan dimintai keterangan untuj melengkapi berkas penyidikan Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. Samin Tan.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).

Sebelumnya, KPK menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah cafe di Jakarta Pusat.

KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Suap Eni Maulani Saragih

Tersangka dugaan suap, Samin Tan (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Samin Tan ditahan KPK terkait dugaan suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kalimantan Tengah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya