Sederet Alasan Video dr Kevin Samuel Dinilai Sebagai Pelecehan Seksual

Antik Bintari menilai perbuatan dr Kevin Samuel di video TikTok sebagai bentuk pelecehan seksual.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 19 Apr 2021, 11:55 WIB
Tangkapan layar dari video 'Persalinan' di TikTok Dokter Kevin Samuel Marpaung
Tangkapan layar dari video 'Persalinan' di TikTok Dokter Kevin Samuel Marpaung

Liputan6.com, Jakarta Kecaman terhadap dr Kevin Samuel atas video 'persalinan' di TikTok yang dinilai melecehkan datang silih berganti. Kini giliran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Jawa Barat angkat suara.

Ketua IDI Jawa Barat, Eka Mulyana, menilai, video 'persalinan' dokter Kevin Samuel Marpaung dapat dinilai sebagai pelanggaran kode etik profesi.

"Dapat dinilai melanggar kode etik kedokteran. Bisa (diberikan sanksi) sesuai IDI di mana yang bersangkutan berpraktik. Bila terkait etika sanksi etik, (dapat diberikan) teguran untuk tidak mengulangi lagi," kata Eka dikutip dari Regional Liputan6.com pada Senin, 19 April 2021.

Eka, melanjutkan, bukannya menghibur, apa yang dipertontonkan dalam video tersebut bisa mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap dokter.

"Kepercayaan masyarakat dapat tercoreng oleh salah satu oknum," Eka menekankan.

Di sisi lain, Akademisi dari Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjajaran, Bandung, Antik Bintari, menilai bahwa perbuatan yang dilakukan dr Kevin Samuel di dalam video berdurasi 15 detik tersebut sebagai bentuk pelecehan seksual. 

Bahkan, kata Antik, pelecehan terhadap fungsi-fungsi reproduksi perempuan. 

Sebab, menilik pengertian dari pelecehan seksual, segala tindakan yang berkaitan dengan perilaku seksual, baik lisan, fisik, isyarat, yang bersifat seksual, konten 'persalinan' yang sudah lenyap dari TikTok tersebut bisa saja dikategorikan demikian.

"Ekspresi yang dimunculkan, beserta keterangan yang termuat dalam video, seperti mencoba mengaitkan apa yang ada di dalam pikirannya, yang menurut saya tidak senonoh, dengan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan yang sangat sensitif dan sangat intimate," katanya.

 

 


Menurunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Dokter Laki-Laki

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual atau Kompaks berharap MKEK mencabut SIP dr Kevin Samuel Marpaung lantaran telah membuat video 'persalinan' di TikTok yang dinilai melecahkan (Tangkapan Layar)

Senada dengan Eka, Antik pun menilai bahwa konten yang dibuat dr Kevin Samuel bisa merusak kepercayaan serta menimbulkan kekhawatiran dan stereotipe terhadap dokter laki-laki. 

Antik menyatakan bahwa konten dr Kevin Samuel menampilkan sebuah sikap seksual yang merendahkan. Kevin secara tak langsung telah melecehkan dan menyepelekan aktivitas perempuan yang padahal konteksnya adalah pertaruhan hidup dan mati. 

Konten-konten semacam itu, lanjut Antik, banyak bertebaran. Namun, konten ini dinilai fatalnya lantaran menampilkan analogi dokter dengan isu yang sangat sensitif, yaitu melahirkan.

"Kita tidak bisa memilih apakah akan ditangani oleh dokter laki-laki atau perempuan. Akhirnya, hanya berdasarkan kepada azas kepercayaan. Jangan lupa, ini berkaitan dengan dunia medis yang tingkat kebergantungan kepada dokter itu tinggi," katanya.

 


Dokter Profesional Tidak Akan Mengumbar Hal-Hal seperti Itu

Imbas video 'Persalinan' di TikTok yang dinilai melecehakn, Dokter Kevin Samuel Marpaun pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangnya. (Tangkapan layar Akun Twitter @tirta_hudhi)

Lebih lanjut Antik mengatakan bahwa pelecehan atau sikap merendahkan alat-alat reproduksi dan organ-organ vital perempuan, dipandang dalam perspektif apapun merupakan hal yang tidak etis.

Profesi dokter memiliki kode etik, maka Antik yakin bahwa tak hanya aktivis perempuan yang pantas bersuara, tetapi juga sejawat dokter lainnya.

Antik, mengatakan, seorang dokter profesional tidak mungkin mengumbar konten demikian.

"Saya langsung menghubungi beberapa rekan saya yang dokter, yang mengajar juga di fakultas tempat dia berkuliah waktu dulu, dan mereka juga langsung kaget. Kemudian setelah diselidiki, akan ada tindak lanjut entah itu teguran atau sanksi," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya