Studi: Peningkatan Konsumsi Rokok pada Penerima Bansos dapat Memperkuat Sirkulasi Kemiskinan

Pengaruh bantuan sosial (Bansos) dalam meningkatkan konsumsi rokok telah berhasil dijawab oleh Tim Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 22 Apr 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Rokok. Foto: Ade Nasihudin (15/9/2020).

Liputan6.com, Jakarta Pengaruh bantuan sosial (Bansos) dalam meningkatkan konsumsi rokok telah berhasil dijawab oleh Tim Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI). Jawaban tersebut didapatkan melalui research paper berjudul “Good Intentions, Unintended Outcomes: Impact of Social Assistance on Tobacco Consumption in Indonesia.”

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa pemberian dana Bansos memang tidak serta merta membuat penerima yang semula tidak merokok menjadi merokok, seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Al Izzati et al. (2021) dari SMERU Research Institute.

Namun, hasil analisis Tim PKJS-UI menunjukkan bahwa dana Bansos yang diterima oleh keluarga dengan adanya anggota yang merokok memiliki intensitas konsumsi rokok yang lebih besar dibandingkan non penerima, terlepas dari status sosial-ekonominya.

Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) cenderung meningkatkan konsumsi rokoknya sebesar 0,258 batang per hari (atau 1,81 batang per minggu) lebih banyak dibandingkan mereka yang bukan penerima.

Peningkatan intensitas terbesar terjadi pada penerima Beras Sejahtera (Rastra)/BPNT dengan konsumsi rokok meningkat sebesar 0,402 batang per hari (2,8 batang per minggu) di antara penerima.

Menurut peneliti dari PKJS-UI, Dr. Renny Nurhasana, adanya peningkatan jumlah konsumsi rokok pada penerima Bansos akan berdampak pada capaian program Bansos itu sendiri. Penerima Bansos yang keluarganya merokok memengaruhi alokasi untuk pengeluaran kebutuhan esensial keluarga, yaitu nutrisi, pendidikan, dan kesehatan.

Ketika Bansos tersebut menyebabkan peningkatan intensitas perilaku merokok, Bansos kurang efektif dalam meningkatkan indikator sosial ekonomi.

“Hal ini dapat memperkuat siklus kemiskinan bagi penerima Bansos jika perilaku merokok terus berlanjut atau meningkat serta menghambat potensi penuh dari program Bansos,” kata Renny dalam keterangan pers dikutip Senin (19/4/2021).

Simak Video Berikut Ini


Larangan Penggunaan Bansos untuk Rokok

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini telah menyampaikan larangan uang Bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok secara informal melalui media massa.

Mengenai hal tersebut, Renny menekankan bahwa larangan itu akan lebih efektif jika dituangkan ke dalam sebuah regulasi resmi, seperti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) untuk menerapkan reward dan punishment atas perilaku larangan membelanjakan dana Bansos untuk rokok.

Reformasi program Bansos yang lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan bersyarat diharapkan mengurangi risiko Bansos untuk konsumsi rokok, kata Renny.

“Kami mendukung penuh agar pemerintah menekankan perlunya pengurangan perilaku merokok atau pencantuman persyaratan terkait perilaku merokok di antara penerima Bansos ke dalam suatu kebijakan yang tegas,” tambahnya.

Selain itu, dibutuhkan adanya sinergi lintas sektor dalam penerapan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, salah satunya kenaikan harga rokok untuk menjauhkan keterjangkauan pembelian rokok bagi keluarga pra-sejahtera dan penerima Bansos, tutup Renny.


Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu

Infografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya