Waspada 4 Titik Rawan Penularan COVID-19 Selama Ramadan

Virus Corona penyebab COVID-19 dapat tertular ke dalam tubuh manusia lewat berbagai cara.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2021, 18:35 WIB
Warga membeli sajian untuk berbuka puasa atau takjil di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Selain aneka kudapan ringan, Pasar Takjil Rawamangun juga menjual berbagai menu makanan berat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pengetatan protokol kesehatan masyarakat sudah dilakukan. Titik-titik yang perlu diwaspadai selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri juga telah dikoordinasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah. Hal ini disampaikan langsung Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19, Dr Sonny Harry B. Harmadi.

Koordinasi ini dilakukan bukan hanya berupa panduan ibadah saja. Tetapi tradisi yang turun-temurun dijalankan masyarakat juga perlu diperhatikan penerapan protokol kesehatannya.

“Bukan hanya memberikan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang aman COVID-19. Tapi karena masyarakat kita juga punya tradisi. Misalnya seperti ngabuburit, sahur keliling, takbir keliling, mencari takjil, berebut takjil, dan seterusnya,” ujar Sonny dalam dalam Dialog Produktif Kabar Jumat.

 

 

Simak Juga Video Berikut Ini


Terdapat 4 titik yang perlu kita waspadai memiliki kemungkinan terjadinya penularan COVID-19 selama Ramadan

Umat muslim melaksanakan sholat Jumat pertama Ramadhan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, (16/4/2021). Fasilitas tempat ibadah yang tidak sebanding dengan jumlah pengunjung menyebabkan jemaah terpaksa melaksanakan ibadah sholat Jumat di selasar pertokoan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pertama, waspadai penyebaran kasus di titik-titik orang berbelanja. Baik itu di pusat perbelanjaan, pasar, maupun kerumunan ketika orang-orang sedang berburu takjil atau makanan berbuka lainnya.

Kedua, mewaspadi penybaran kasus di tempat-tempat peribadatan.

Ketiga, kita semua perlu mewaspadai penyebaran kasus di tempat wisata atau tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya penularan melalui kerumunan atau longgarnya protokol kesehatan.

Keempat, selain mewaspadai ketiga hal diatas, kita pun perlu untuk mendorong pembatasan mobilitas. Pembatasan ini telah dilakukan oleh pemerintah melalui larangan mudik.

Alasan pemerintah melakukan larangan mudik sudah jelas, karena pemerintah ingin melindungi 271 juta orang penduduk Indonesia dari COVID-19.

“Kami telah sampaikan, ini bukan soal tanggal mudiknya, tapi untuk melindungi semua orang, masyarakat harus sadar betul akan hal itu. Di tanggal berapa pun mudik dilakukan, tentu akan sangat berbahaya apabila dikemudian hari terjadi penularan kasus,” pungkas Sonny.

 

 

Penulis: Rissa Sugiarti

 

Infografis Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri

Infografis Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya