Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkap Jozeph Paul Zhang, pria yang viral lantaran diduga melakukan penistaan agama telah meninggalkan Indonesia sejak 2018.
Kepala Bagian Humas dan Umum Dirltjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
Advertisement
"Berdasarkan informasi dari database perlintasan Imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal masyarakat sebagai Jozeph Paul Zhang, terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018," ujar Angga dalam keterangannya, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dia mengaku Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri yang diketahui tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang itu.
"Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim. Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara ini," tutup Angga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dilaporkan Polisi
Sebelumnya, seorang pria bernama Husin Shahab melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Ia melaporkan Jozeph lantaran diduga telah melakukan penistaan agama serta mengaku sebagai nabi dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
"Kemarin ya sebelum Dzuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus psda penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).
"Jadi sebetulnya saya melaporkan itu melihat video itu viral di tengah bulan Ramadan. Jadi daripada kita emosi, batal puasa, mendingan laporin ajalah biar bisa segera diproses hukumnya, biar polisi lah yang bergerak gitu," sambungnya.
Advertisement