Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih memproses kasus Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. Polisi menjerat Jozeph dengan pasal terkait penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Selain itu, lanjut Rusdi, pihaknya segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph Paul Zhang. Adapun laporan kasus tersebut tercatat dengan LP Nomor 0253/IV/2021/Bareskrim tertanggal 17 April 2021.
"Segera DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim," jelas dia soal Jozeph Paul Zhang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkait Virtual Police
Rusdi pun menyinggung tugas dari Virtual Police (VP) yang sebenarnya terkait dengan kasus viral kali ini. Termasuk akan ada evaluasi dalam pergerakan masif ke depannya.
"Ketika Polri mengaktifkan, banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan Virtual Police. Ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri, bagaimana Virtual Police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi di dunia maya di Indonesia," Rusdi menandaskan.
Advertisement