Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat, sebut saja karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.
Bahkan, bagi yang masih nekat mudik, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Advertisement
Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan masyarakat yang nekat mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan pada Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000," demikian bunyi Pasal 93, seperti dikutip dari News Liputan6.com, Senin (19/4/2021).
Sejumlah otoritas daerah pun telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Polda Jawa Timur misalnya, akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan. Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin, 12 April.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Titik Penyekatan
Sementara, Polda Jawa Tengah menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik. Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk mencegah masyarakat mudik. Sedangkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat.
Menanggapi berbagai kebijakan untuk mencegah masyarakat mudik, sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Sunyoto Usman mengatakan tantangan dalam menerapkan sanksi larangan mudik tersebut cuku berat. Menurut dia, harus ada penjelasan bahwa larangan mudik hanya sementara karena masih pandemi Covid-19.
"Covid-19 masih sangat berbahaya, mudik bisa jadi klaster baru, gagal memutus mata rantai penularan. Pejabat, tokoh-tokoh masyarakat, ulama harus memberikan contoh bahwa mereka tidak mudik. Dibutuhkan keteladanan," tuturnya.
Advertisement