5 Fakta Terkini Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang

JT, pelaku penganiayaan Christina Ramauli Simatupang (28), perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 19 Apr 2021, 18:26 WIB
6 Fakta Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya di Palembang

Liputan6.com, Jakarta - JT, pelaku penganiayaan Christina Ramauli Simatupang (28), perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat. Sebelumnya, JT sudah ditahan.

"Sudah tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/4/2021).

Senada, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira pun menyebut, pria yang melakukan pemukulan perawat tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.

"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Irvan.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turut mendampingi kasus penganiayaan yang dialami perawat bernama Christina itu.

Saat mengetahui adanya kasus penganiayaan terhadap korban, DPW PPNI Sumsel dan Komite Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Palembang langsung melakukan investigasi kinerja korban sebelum penganiayaan.

"Setelah dilakukan investigasi, korban sudah bekerja sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO)," ujar Ketua DPW PPNI Sumsel Subhan kepada Liputan6.com, Minggu, 18 April 2021.

Berikut kabar terkini kasus dugaan penganaiayaan yang dialami perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gubernur Sumsel Angkat Bicara

Gubernur Sumsel juga berkomunikasi dengan ibu Christina Ramauli Simatupang, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

JT, pelaku penganiayaan Christina Ramauli Simatupang (28), perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), sudah ditahan di tahanan Polrestabes Palembang, pada hari Sabtu, 17 April 2021.

Christina, korban kekerasan JT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga sudah dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang, untuk mengobati luka fisik dan psikisnya. Insiden ini menyorot perhatian tidak hanya di Sumsel saja, namun mendapat perhatian warga Indonesia.

Gubernur Sumsel Herman Deru turut prihatin dengan penganiayaan tersebut. Dia pun berharap, insiden serupa tidak terjadi lagi kemudian hari.

Pada hari Sabtu siang, Herman Deru menyempatkan berkomunikasi dengan Christina, melalui video call (VC) WhatsApp.

Dia menanyakan bagaimana kondisi korban, pasca-dianiaya oleh JT, orangtua pasien anak, yang dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Termasuk kondisi korban, setelah rambutnya dijambak kuat oleh tersangka.

"Rambut kena jambak, masih sakit. Bekas lukanya masih ada di kepala," ucap Christina, kepada Gubernur Sumsel.

Di akhir perbincangan, Gubernur Sumsel menyemangati Christina agar sabar, cepat sembuh dan terus bersemangat menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan Sumsel.

Saat diwawancarai awak media, Herman Deru sangat menyayangkan insiden tersebut terjadi oleh tenaga kesehatan (nakes), tanpa mau mendengarkan dulu penjelasan dari nakes.

"(Penganiayaan korban) sangat buruk dampaknya bagi citra daerah. Paramedis manusia biasa juga, harusnya didengarkan dulu penjelasannya dari atasannya," katanya, Minggu, 18 April 2021.

Herman Deru juga akan terus mengawal proses hukumnya dan menyerahkan kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang tersebut ke pihak kepolisian. Untuk ditindaklanjuti berdasarkan pasal dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

 


Pesan Gubernur Sumsel

Gubernur Sumsel berkomunikasi dengan Christina Ramauli Simatupang, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang yang mendapatkan penganiayaan oleh keluarga pasien (Liputan6.com / Nefri Inge)

Herman Deru mengatakan, lembaga atau keluarga korban mungkin mempunyai pertimbangan khusus untuk melanjutkan perkara hukum itu atau berdamai.

"Itu kembali kembali kepada keputusan lembaga dan institusi tempat dia bekerja. Karena yang menderita dan teraniaya secara personal Cristina. Tapi saat kejadian, dia bekerja di institusi," ucap dia.

Mantan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini, menitip pesan kepada seluruh pasien dan keluarga pasien.

"Ketika sudah menyerahkan keluarganya dirawat di rumah sakit atau klinik, kita serahkan saja," ucap dia.

 


PPNI Pastikan Perawat Bekerja Sesuai Standar

Pelaku JC (baju merah) saat menjambak rambut perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Sumsel Christina (Dok. Instagram @palembangwikwikwik / Nefri Inge)

Tersangka JT sendiri sudah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, keluarga korban dan pihak terkait.

Namun banyak beredar di media sosial (medsos), para warganet yang mempertanyakan kinerja korban, saat menangani anak tersangka.

Ketua DPW PPNI Sumsel Subhan akhirnya angkat bicara. Saat mengetahui adanya kasus penganiayaan terhadap korban, DPW PPNI Sumsel dan Komite Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Palembang langsung melakukan investigasi kinerja korban sebelum penganiayaan.

"Setelah dilakukan investigasi, korban sudah bekerja sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO)," ucapnya kepada Liputan6.com.

Dia pun menjelaskan tentang penanganan pencabutan selang infus dari pasien, yang sudah dilakukan korban sesuai SPO.

Menurutnya, tindakan pemasangan infus di tangan pasien, yaitu memasukkan selang berukuran kecil ke dalam pembuluh darah balik atau vena.

"Ketika terpasang, jarumnya tidak ada lagi (di pembuluh vena). Yang ada tinggal selang kecil. Ketika dicabut dan ditekan, harus segera diplester. Untuk memastikan tidak terjadi lagi pendarahan," kata Subhan.

Setelah plester di bekas pemasangan selang dipasang, lanjut Subhan, pasien tidak boleh bergerak. Namun karena pasien adalah anak-anak, pascaselang infus dilepas, pasien tersebut bergerak dan digendong oleh orangtuanya.

"Ketika dia bergerak, ada tekanan dari pembuluh vena. Ketika tertekuk, plester jadi longgar dan terjadi pendarahan. Tapi korban sudah bekerja sesuai SPO," papar Subhan.

Apapun yang terjadi, Subhan menyayangkan adanya kekerasan terlebih penganiayaan yang dilakukan orangtua pasien. Jika merasa dirugikan atau tidak puas, Subhan menilai jika bisa orangtua pasien bisa melayangkan komplain ke pihak rumah sakit.

"Bisa juga melapor polisi atau ke Ombudsman, jika merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan itu. Tidak boleh melakukan kekerasan, apalagi penganiayaan," kata Subhan.

 


PPNI Minta Semua Perawat Tetap Bekerja Sesuai SPO

Perawat di Palembang dianyiyaya, PPNI mengutuk kekerasan tersebut/dok.Unsplash Jeshoots

Subhan juga meminta agar para perawat bekerja dengan kehati-hatian, ilmu yang tinggi, kemampuan yang mumpuni, serta cara bertutur dan berkomunikasi yang sopan saat melayani pasien.

"Yang paling penting, jangan sampai karena kejadian ini, para perawat tidak mau bekerja. Tetap laksanakan tugas sesuai SPO yang aman," kata dia.

Subhan juga mengingatkan kepada pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, untuk melindungi seluruh tenaga kesehatan (nakes) ketika berdinas.

"Tidak ada celah pihak rumah sakit tidak mau bertanggungjawab berkaitan dengan komplain dan penganiayaan. Perawat jangan pernah takut. PPNI akan terus mendampingi sesuai dengan SPO masing-masing," jelas dia.

 


Polisi Tetapkan Penganiaya Perawat Jadi Tersangka

JT, pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Sumsel ditangkap tim Polrestabes Palembang dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan perusakan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang atas nama Christina Ramauli (28) telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien. Kejadian yang sempat direkam ini pun menjadi viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi mengatakan, saat ini pelaku pemukulan terhadap Kristina atas nama inisial JT sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah tersangka dan ditahan," kata Supriadi saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (19/4/2021).

Secara terpisah, Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira menyebut, pria yang melakukan pemukulan tersebut sudah ditahan sejak beberapa hari yang lalu.

"Sudah ditahan sejak kemarin," ujar Irvan.

Untuk Pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan.

Lalu, untuk barang bukti yang turut disita yakni satu lembar kaos lengan pendek warna merah merk Marvel, satu topi warna putih dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya