Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron atas Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Salah satu proses yang dilakukan adalah memastikan status kewarganegaraan pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya itu.
"Masalah kewarganegaraan Polri masih mendalami masalah itu, yang jelas sedang mendalami dari yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Advertisement
Menurut Rusdi, Jozeph Paul Zhang dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama. Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli atas video yang beredar.
"Saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana, telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Status DPO Diserahkan ke Interpol
Lebih lanjut, status DPO alias buron Jozeph akan diserahkan ke Interpol sebagai dasar penerbitan red notice. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," Rusdi menandaskan.
Advertisement