Menag Yaqut Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Apr 2021, 21:32 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin (19/4/2021).

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Entaskan Penularan Covid-19

Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19. Tujuannya, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

"InsyaAllah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," dia memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya