Pasca Restrukturisasi Polis, Bagaimana Nasib Jiwasraya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada IFG Life untuk melakukan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Apr 2021, 20:24 WIB
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada IFG Life untuk melakukan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasca restrukturisasi, Jiwasraya akan mentransfer polis beserta seluruh asetnya kepada IFG Life.

Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya juga tengah mengejar target restrukturisasi polis agar selesai pada 31 Mei 2021.

Jika sudah selesai restrukturisasi, Jiwasraya mau jadi apa?

Ketua Tim Solusi Jangka Menenga Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P Yuwono menjelaskan, berdasarkan rencana penyehatan keuangan (RPK), seluruh aset yang tersisa dari Jiwasraya akan ditransfer ke IFG Life. Kemudian Jiwasraya direncanakan tidak akan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi.

"Dengan demikian maka izin usaha asuransi jiwa dari Jiwasraya akan dikembalikan kepada OJK. Jadi yang tadinya Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi menjadi PT Jiwasraya selayaknya sebuah PT biasa, bukan perusahaan asuransi," terangnya dalam sesi diskusi bersama Jiwasraya di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Dengan hanya berstatus perusahaan saja, Angger melanjutkan, polis-polis yang tersisa di Jiwasraya akan bersifat sebagai utang piutang antara mantan pemegang polis dengan Jiwasraya sebagai PT.

Menurut dia, opsi menolak tersebut bukan pilihan yang tidak lebih baik daripada setuju restrukturisasi. Meskipun jika setuju restrukturisasi pun tetap akan ada penurunan manfaat.

"Ini adalah pilihan yang memang dikatakan pilihan yang mungkin dua-duanya tidak enak. Tetapi pilihan setuju restrukturisasi polis Jiwasraya itu pilihan yang lebih baik daripada tidak setuju," ujar Angger.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Upaya Jiwasraya Percepat Restrukturisasi Polis

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menargetkan pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya dapat selesai pada Mei 2021.

Untuk mencapai target tersebut, saat ini Tim Percepatan Restrukturisasi tengah melakukan pemanggilan ulang atau outbound call terhadap para pemegang polis yang belum memberi respon terhadap kegiatan sosialisasi program restrukturisasi.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restruturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan, upaya pemanggilan ulang ini ditujukan demi memberi pelayanan yang terbaik kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya.

Selain memberi pelayanan terbaik, Mahelan menambahkan, pemanggilan ulang ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dan manajemen baru dalam rangka menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya dari potensi kepailitan akibat kondisi keuangan perusahaan yang terus tertekan.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui owned media maupun saluran lain. Harapannya semua pemegang polis dapat mengikuti program penyelamatan ini, sehingga mampu terhindar dari potensi kerugian yang lebih besar apabila Jiwasraya dipailitkan," kata Mahelan, Rabu (13/4/2021).

Mahelan mengungkapkan, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap 1.200 pemegang polis kategori Bancassurance.

Angka 1.200 ini merupakan sisa dari daftar pemegang polis Jiwasraya kategori Bancassaurance yang hingga kini belum memberi respon terhadap penawaran program restrukturisasi, meski Tim Percepatan telah melakukan komunikasi baik melalui surat, sms, ataupun saluran lainnya.

Berangkat dari targetan yang telah ditetapkan, Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun akan menugaskan tim yang akan secara langsung akan berkomunikasi dengan para pemegang polis yang hingga kini belum memberikan respon.

"Umumnya tantangan ini berasal dari kendala teknis mulai dari alamat korespondensi pemegang polis yang sudah berubah. Untuk itu kami akan menerjunkan tim yang akan menguhubungi via outbond call hingga mencari tahu rumah pemegang yang alamat korespondensinya telah berubah," tambah Mahelan.

Sementara itu, sampai dengan Selasa (13/4/2021) Tim Percepatan Restrukturisasi, telah mencatat terdapat 15.771 atau 90,3 persen pemegang polis Bancassurance yang sudah mengikuti program restrukturisasi.

Sedangkan untuk pemegang polis kategori Korporasi yang telah mengikuti program restrukturisasi jumlahnya telah mencapai 75,3 persen atau 134.161 peserta.

Di periode yang sama, juga telah terdapat 65,8 persen atau 127.339 pemegang polis Ritel yang sudah menyetujui program restrukturisasi.

"Sekali lagi kami ungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya. Meski belum dapat memuaskan seluruh pihak, tapi ini lah solusi terbaik yang saat ini bisa kami berikan kepada seluruh pemegang polis," tutup mantan Direktur Kepatuhan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ini. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya