Liputan6.com, Jakarta Askara Parasady Harsono menjalani sidang perdana kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa suami Nindy Ayunda dengan tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk kepemilikan senjata api, Aska sapaan akrabnya didakwa Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga
Advertisement
"Kumulatif, (pasalnya) kumulatif," ujar Purnama Sofyan selaku JPU usai sidangan Senin (19/4/2021).
20 Tahun Penjara
Didakwa dengan pasal berlapis, Askara parasady Harsono terancam hukuman 20 tahun penjara. Apalagi ketiga pasal tersebut ancaman hukumannya sangat berat.
"Kalau psikotropika maksimal 12 tahun (penjara), kalau senjata api kan 20 tahun (penjara)," kata Purnama Sofyan.
Advertisement
Saksi
Dalam sidang lanjutannya yang akan digelar pada 26 April 2021, JPU akan mengadirkan tiga saksi yang akan memberatkan Askara Parasady Harsono.
"Tadi di muka persidangan disampaikan tiga (saksi), sementara ini masih saksi penangkap. Nanti ada saksi sipil juga," ujarnya.
Penangkapan
Diketahui Askara Parasady Harsono ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamnnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa butir psikotropika jenis Happy Five.
Tak hanya narkoba, polisi juga menemukan senjata api ilegal jenis Kaliber 365 yang disimpan dalam brangkas miliknya dengan puluhan peluru tajam dari kediamannya.
Advertisement