Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat tenang dan mempercayakan kasus dugaan penistaan agama Joseph Paul Zhang pada pihak berwajib.
"Biarkan kepolisian melalui Interpol melakukan tugasnya, karena Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri. Semoga negara yang bersangkutan dapat melakukan deportasi," kata Azis dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Tak ingin kasus penyebar kebencian dan penistaan semakin menjamur, Azis meminta Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menertibkan postingan negatif dan langsung memblokir akun provokator.
"Polri melalui Tim Satuan Tugas Cyber Crime berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan memblokir akun-akun yang memposting konten negatif di media sosial, guna mencegah terulang kembali beredarnya video yang meresahkan dan dapat memancing emosi masyarakat," tegas Azis.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mendesak Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul Soerjomoeljono.
"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No 8 Tahun 2014," kata Arsul.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cabut Paspor
Arsul menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkum HAM, apabila pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.
Adapun Polri menyatakan akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Jozeph Paul Zhang dinilai telah melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement