Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.
"Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.
Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM Mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menuturkan perluasan PPKM Mikro mengacu pada parameter jumlah kasus aktif. Pada pemberlakuan kali ini menambahkan 5 provinsi lagi, yaitu: Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.
Sedangkan yang terkait dengan berbagai aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, masih tetap sama dengan tahap sebelumnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Aktif Terus Menurun
Dia menyebutkan jika dalam 4 bulan terakhir sejak PPKM dan PPKM Mikro diterapkan, persentase rata-rata kasus aktif bulanan terus menurun, mulai dari Januari sebesar 15,43 persen; Februari 13,57 persen; Maret 9,52 persen; dan April 7,23 persen.
"Sementara, jumlah kasus aktif mingguan pun terus menurun sejak PPKM Mikro. Dapat dilihat dari minggu kedua Februari sebesar 176.291 kasus per minggu, dalam 2 bulan di minggu ketiga April menjadi 106.243 kasus per minggu," jelas Airlangga, Senin (19/4/2021).
Advertisement