Jokowi Terbitkan Perpres Soal Badan Siber dan Sandi Negara

Dalam uji pelaksanaan teknis, pada pasal 30 dijelaskan untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lingkungan BSSN dibentuk unit pelaksana teknis dan dipimpin kepala unit pelaksana teknis.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2021, 10:20 WIB
Di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (6/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan terkait penanganan bencana Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat Siklon Tropis Seroja. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan adanya aturan tersebut maka Perpres Nomer 53/2017 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13/2017 pun dinyatakan tidak belaku.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BSSN dipimpin oleh Kepala dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Hal tersebut tertuang pada pasal 43.

"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," dalam pasal 43 dikutip merdeka.com, Selasa (20/4/2021).

Sedangkan wakil kepala, sekretaris utama, deputi, dan pejabat fungsional ahli utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu dijelaskan BSSN dalam aturan tersebut pun menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi membantu Presiden dalam menyelenggaran pemerintah," pada pasal 2.

Selanjutnya dalam uji pelaksanaan teknis, pada pasal 30 dijelaskan untuk melaksanakan tugas teknis operasional di lingkungan BSSN dibentuk unit pelaksana teknis dan dipimpin kepala unit pelaksana teknis. Lalu pembentukan pun dalam aturan tersebut ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri menyelenggaran urusan pemerintah dibidang aparatur sipil negara.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sistem Akuntabilitas Kerja

BSSN telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

Kemudian terkait tata kerja, pada pasal 33 dijelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BSSN memanfaatkan mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur terkait dengan keamanan siber dan sandi. Sedangkan Kepala BSSN harus menerapkan sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah.

"Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintah di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan," padal 36.

Lalu dalam pasal 52 dijelaskan penyusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan. Diketahui peraturan tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2021.

"Penyusunan organisasi dan tata kerja BSNN harus sudah terbentuk paling lama 6 bulan sejak peraturan presiden diundangkan," dalam pasal 52.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya