ICW Sebut Tuntutan Rendah Penyuap Eks Mensos Juliari Lukai Hati Masyarakat

ICW menilai tuntutan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum pada KPK terhadap dua penyuap kasus Juliari rendah dan melukai hati masyarakat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Apr 2021, 11:25 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari Batubara diperiksa sebagai tersangka suap pengadaan paket bantuan sosial penanganan COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan yang dijatuhkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua penyuap kasus penanganan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sangat rendah dan melukai hati masyarakat.

Dua penyuap kasus bansos tersebut yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke jelas sangat rendah dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Meski demikian, ICW menyadari rendahnya tuntutan yang dilayangkan tim JPU KPK disebabkan regulasi yang ada dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam UU tersebut, pemberi suap hanya bisa dituntut pidana maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 5 UU tersebut.

"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara. Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara," kata Kurnia.

Selain itu, menurut ICW, pengenaan denda yang dijatuhkan tim penuntut umum pada KPK terhadap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar masih terlalu rendah. KPK menuntut keduanya membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta, bukan cuma Rp 100 juta," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tuntutan KPK

Diberitakan, Jaksa KPK menuntut pengusaha Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja hukuman penjara masing-masing 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 4 bukan kurungan.

Jaksa KPK Mohamad Nur Azis menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Ardian dan Harry Sidabukke terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Nur Azis dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Kemudian perbuatan korupsi para terdakwa dilakukan saat terjadi pandemi Covid-19.

Sementara hal meringankan yakni keduanya dianggap berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya