Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26.
Sejauh ini, masih kata dia, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap Jozeph Paul Zhang.
Advertisement
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph Paul Zhang, untuk selanjutnya disampaikan ke Interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.
"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," kata Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Diketahui Jozeph Paul Zhang sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.
"Iya sudah, kemarin," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jozeph Paul Zhang sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.
Advertisement