Liputan6.com, Bandung - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah dengan terdakwa Bahar bin Smith ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum bisa menghadirkan saksi.
Sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Bandung ini sedianya menghadirkan saksi pelapor Andriansyah yang juga korban dalam kasus ini. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Surachmat.
Pantauan Liputan6.com, ketua majelis hakim menanyakan kepada JPU terkait saksi yang dihadirkan. Jaksa menyatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Andriansyah. Namun, saksi tak datang.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sudah langsung berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tak mendapat izin dari tempat perusahaan dia bekerja," ujar jaksa Suharja di PN Bandung, Selasa (20/4/2021).
Suharja lalu meminta kepada majelis hakim untuk membacakan berita acara perkara (BAP) yang sudah disumpah. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi.
Penasihat hukum Bahar bin Smith mengaku kecewa karena saksi tidak hadir. Kuasa hukum menilai ketidakhadiran saksi membuat proses sidang menjadi lebih lama. Mereka pun meminta agar saksi dihadirkan pada sidang selanjutnya.
"Kami sepakat dengan terdakwa karena sebagai pelapor harusnya dihadirkan untuk mengungkapkan fakta yang sesungguhnya," ujar kuasa hukum Bahar.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Sidang Kembali Digelar 27 April
Majelis hakim pun memutuskan sidang dengan terdakwa Bahar bin Smith ini ditunda hingga pekan depan.
"Jadi kami beri waktu satu minggu yaitu Selasa, 27 April 2021, termasuk saksi lain untuk dihadirkan. Setelah itu, dari pihak terdakwa bisa mempersiapkan saksi meringankan," tutur Surachmat.
Persidangan kasus penganiayaan Bahar sendiri berlangsung secara virtual. Bahar yang masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Gunung Sindur. Sementara, jaksa, hakim, dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Bahar bin Smith didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Penganiayaan yang dilakukan Bhar bin Smith diketahui terjadi pada Selasa, 4 September 2018 di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selain Bahar, kasus ini melibatkan anak buahnya bernama Wiro yang berstatus buron dan sudah masuk DPO.
Advertisement