Liputan6.com, Jakarta - Institute for Criminal Justice (ICJR) mendesak agar definisi kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi. ICJR menilai UU ITE hingga kini tidak memberikan penjelasan mengenai melanggar kesusilaan.
"Rekomendasi kami adalah untuk merevisi isi undang-undang pasal 27 ayat 1 UU ITE untuk menjelaskan yang pertama terkait definisi kesusilaan itu," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam sebuah diskusi, Selasa (20/4/2021).
Advertisement
Dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE disampaikan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Menurut Maidina, selama ini banyak orang yang merasa rancu dengan frasa distribusi dan transmisi yang ada dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain itu, unsur kesusilaan dalam UU ITE juga tak jelas merujuk pada bagian mana dalam KUHP.
"Sudah kita rekomendasikan hanya dalam dua konteks yaitu ditujukan untuk umum dan yang kedua apabila ditujukan untuk ramah private, maka salah satu yang bisa dijerat adalah apabila salah satu pihak tidak dikehendaki adanya transmisi konten tersebut," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tim Kajian UU ITE
Sementara itu, Kabid Materi Hukum Publik Kemenko Polhukam Dado Achmad Ekroni menyampaikan, Menko Polhukam Mahfud Md sudah membentuk Tim Kajian UU ITE. Tim kajian pun sudah mengundang beberapa pihak dari berbagai profesi untuk mendengar masukan terkait UU ITE.
"Nanti sama Pak Menko Polhukam disampaikan ke Presiden sebagai pertimbangan perlu atau tidak dilakukan revisi UU ITE, serta perlu atau tidak menyusun implementasinya bagi penegak hukum," ujarnya.
Advertisement